CURUPEKSPRESS.COM - Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah disetujui pada 3 Oktober 2023. Dalam aturannya memberikan landasan hukum yang dinanti-nantikan bagi tenaga honorer.
Adapun Revisi UU ASN dilakukan, salah satunya, untuk melindungi para tenaga honorer. Meskipun UU ASN telah disahkan, peraturan pemerintah yang berasal dari UU ini masih dalam proses penyusunan. Peraturan Pemerintah (PP) ini diharapkan menjadi pedoman hukum pelaksanaan dari Undang-undang ASN No. 20 tahun 2023 yang baru-baru ini disahkan.
Meskipun perkiraan awal menyebutkan PP akan selesai dalam waktu 6 bulan setelah pengesahan UU ASN, pemerintah tengah berusaha percepat proses penyusunan PP tersebut.
BACA JUGA: Tenaga Honorer Dihapus Desember, Jika Memiliki Kinerja Baik Diprioritaskan Diangkat jadi PPPK
Poin krusial dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut adalah terkait Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur perihal perubahan status tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik dalam skema full time maupun part time.
Sayangnya, terdapat kabar kurang menggembirakan bagi tenaga honorer yang berharap diangkat langsung oleh pemerintah sebagai PPPK, karena pemerintah menggelar uji tes PPPK secara berkala.
BACA JUGA: Tenaga Honorer Dihapus Desember, Jika Memiliki Kinerja Baik Diprioritaskan Diangkat jadi PPPK
Meskipun sebelum pengesahan UU ASN, pemerintah dan DPR telah berkomitmen untuk mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi ASN, yang dibagi menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, dan tanpa adanya tes untuk pengangkatan honorer, kenyataannya masih terdapat uji tes PPPK yang cukup banyak hingga sekarang.
Selain itu, validasi data oleh BPKP terkendala oleh keterbatasan anggaran, dimana BPKP tidak memiliki dana cukup untuk melakukan audit.
BACA JUGA:Cara Download Sertifikat CAT SKD CPNS dan PPPK 2023
Untuk diketahui bahwa tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK. Beberapa kriteria yang menghambat pengangkatan mereka meliputi:
Tenaga honorer yang sudah mencapai usia pensiun tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK.