Ditambahkan Kasi Pidsus, Albert SE SH AK bahwa Kades beserta perangkat agar jelih dalam setiap penggunaan anggaran. Mulai dari tahap awal hingga selesainya tahapan.
"Prosedur harus dijalankan, peruntukannya juga harus jelas. Jika mengikuti apa yang diatur dalam perundang-undangan, kami yakin tidak ada perangkat desa yang terjerat oleh hukum salah satu korupsi," pungkasnya.