Segera Disidang, Mantan Direktur PDAM Terancam 20 Tahun Penjara

Segera Disidang, Mantan Direktur PDAM Terancam 20 Tahun Penjara

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Rejang Lebong.-Dok/ce-

CURUPEKSPRESS.COM - Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kabupaten Rejang Lebong, OR baru saja dilimpahkan tahap 2 dari Polres Rejang Lebong ke Kejaksaan Negeri (Kejari). 

 

Saat itu juga, Mantan Direktur PDAM Rejang Lebong yang saat ini berubah nama Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba langsung dilakukan penahanan dan dititipkan ke Lapas Khusus Perempuan di Bengkulu. 

BACA JUGA:

Bahkan dalam waktu dekat, dengan menyiapkan 4 jaksa penuntut umum (JPU), Kejari Kabupaten Rejang Lebong dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. 

 

Adapun OR selaku Mantan Direktur PDAM Tirta Bukit Kaba, dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. 

 

"Berdasarkan pasal tersebut, maka yang bersangkutan terancam 20 tahun penjara," ujar Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH. 

BACA JUGA:

 

Adapun diberitakan sebelumnya, bahwa modus dalam kasus tersebut memanfaatkan jabatan guna menguntungkan diri sendiri. Yakni membuat memo untuk menetapkan penghasilannya sendiri, kemudian dana representasi tidak ada dasarnya. Bahkan akibat perbuatan itu, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 454 Juta. Yang mana perbuatan itu, dilakukan sejak Maret 2018 sampai dengan 2019.

 

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya temuan dari penggunaan keuangan perusahaan tanpa disertai SK Bupati Rejang Lebong 2018-2019.

BACA JUGA:

Dimana OR selaku Direktur PDAM saat ini, menerima tunjanhan sekitar Rp 30 Juta setiap bulannya di luar dari gaji pokok. Melihat hal tersebut dan dinilai tidak wajar, sehingga masyarakat melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum.

Sumber: