"Aliran dana nya banyak ke Pelaksana awal yang meninggal dunia. Sedangkan aliran dana selebihnya kita lihat nanti pada fakta-fakta persidangan," ujarnya.
Di sisi lain dengan banyaknya kerugian negara yang ditimbulkan, sebut Kasi Pidsus tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Proyek Lab RSUD Curup.
"Kemungkinan ada penambahan tersangka. Nanti kita lihat fakta persidangan. Karena saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan," sampainya.
Untuk diketahui, ada 3 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Yakni IDS sendiri merupakan Direktur CV Cahaya Riski, sekaligus kontraktor pelaksana dalam kegiatan pembangunan laboratorium.
BACA JUGA:Begini Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi RSUD Curup Senilai Rp 4,6 Miliar
Kemudian HR yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Curup saat itu bertindak selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek tersebut.
Serta SRN yang merupakan Konsultan Pengawas tanpa menjalankan tugas.
BACA JUGA:Laboratorium RSUD Curup Rp 4,6 Miliar Tetap Beroperasi Layani Pasien
Siapkan 4-5 Jaksa
Dalam menghadapi kasus korupsi tersebut, diketahui Kejari Kabupaten Rejang Lebong telah menyiapkan 4 sampai 5 jaksa.
"Yang telah kami telah menyiapkan, 4 sampai 5 Jaksa untuk menghadapi persidangan nantinya," tandasnya.