CURUPEKSPRESS.COM - Setelah terungkap adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan pelanggaran pada kasus OTT yang melibatkan oknum ASN Kemenhub.
Para supir truk diimbau secara tegas, agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang yang tertera pada undang-undang.
Dimana para supir diimbau, dalam melaksanakan pengangkutan muatan angkutan barang. Harus sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak memberikan petugas dalam bentuk apapun.
BACA JUGA:Infonya Ada OTT di Rejang Lebong
BACA JUGA:Wah.. Dugaan OTT di Rejang Lebong Terkait Hal Ini
"Intinya pengendara harus mematuhi aturan yang ada, dan jangan membawa muatan melebihi tonase. Hal itu dilakukan, demi terciptanya transportasi jalan yang lancar, selamat, aman dan nyaman, serta terhindar dari praktek-praktek korupsi," sampai Kepala BPTD Wilayah III Bengkulu Teguh Ilman Santoso, ST,.M.Sc.
Selain itu tambahnya, berkaca dengan kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum ASN Kemenhub juga.
Pihaknya akan memperketat pengawasan, pada Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
"Kita akan perketat pengawasan, agar hal ink tidak terulang lagi. Karena atas kejadian ini, sangat banyak yang dirugikan," singkatnya.
BACA JUGA:Ada Tiga Oknum ASN Kemenhub yang Terjerat OTT di Rejang Lebong
BACA JUGA:Diperiksa Kasus OTT, Tiga Kades Mangkir Panggilan Inspektorat
Sekedar mengulas, tiga oknum ASN Kemenhub yang ditugaskan di Rejang Lebong, yakni WH (42) warga Rejang Lebong, HA (40) warga Kota Bengkulu, dan FR (43) warga Kota Bengkulu.
Baru-baru ini diamankan tim Saber Pungli Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, karena diduga melakukan Pungli.
ketiga terduga pelaku ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada saat penimbangan tonase kendaraan dan