Terungkap Kasus OTT, Supir Truk Diimbau Tak Membawa Muatan Melebihi Tonase

Kamis 28-03-2024,18:42 WIB
Reporter : NICKO
Editor : Desi AP

pengurusan uji KIR Kendaraan di UPPKB Kemenhub yang ada di Rejang Lebong.

BACA JUGA: Bendahara Kasus Proyek OTT Buka Suara, Baca Selengkapnya..

BACA JUGA:Inspektorat Periksa 3 Kades Terlibat OTT Penerima Bantuan BBWSS

 

Diketahui juga, dalam menjalankan aksinya ketiga pelaku menggunakan modus melakukan pemeriksaan tonase muatan kendaraan truk-truk besar.

Jika kendaraan itu kelebihan tonase yang diizinkan, maka para terduga pelaku akan mengancam menilang kendaraan tersebut.

Sehingga jika sopir tidak ingin ditilang, mereka harus memberikan uang Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu kepada terduga pelaku.

BACA JUGA:Ini 6 Perkembangan Terbaru Kasus OTT di Kepahiang

BACA JUGA:Ngaku jadi Pengawas Proyek Kasus OTT, SK Kades jadi Pertanyaan

 

Sedangkan jika KIR sopir sudah mati, terduga pelaku akan menawarkan pembuatan KIR dengan biaya Rp 600 ribu.

Atas perbuatannya ketiga terduga pelaku terancam pasal 12 huruf e junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Kategori :

Terkini

Sabtu 02-11-2024,23:00 WIB

Resep Es Podeng Enak dan Praktis

Sabtu 02-11-2024,19:00 WIB

Resep Asam Pedas Hiu Mulus

Sabtu 02-11-2024,18:00 WIB

Resep Sambal Usus Mantul

Sabtu 02-11-2024,17:00 WIB

Resep Donat Ubi Ungu