pengurusan uji KIR Kendaraan di UPPKB Kemenhub yang ada di Rejang Lebong.
BACA JUGA: Bendahara Kasus Proyek OTT Buka Suara, Baca Selengkapnya..
BACA JUGA:Inspektorat Periksa 3 Kades Terlibat OTT Penerima Bantuan BBWSS
Diketahui juga, dalam menjalankan aksinya ketiga pelaku menggunakan modus melakukan pemeriksaan tonase muatan kendaraan truk-truk besar.
Jika kendaraan itu kelebihan tonase yang diizinkan, maka para terduga pelaku akan mengancam menilang kendaraan tersebut.
Sehingga jika sopir tidak ingin ditilang, mereka harus memberikan uang Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu kepada terduga pelaku.
BACA JUGA:Ini 6 Perkembangan Terbaru Kasus OTT di Kepahiang
BACA JUGA:Ngaku jadi Pengawas Proyek Kasus OTT, SK Kades jadi Pertanyaan
Sedangkan jika KIR sopir sudah mati, terduga pelaku akan menawarkan pembuatan KIR dengan biaya Rp 600 ribu.
Atas perbuatannya ketiga terduga pelaku terancam pasal 12 huruf e junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.