CURUPEKSPRESS.COM - Kepolisian Resort (Polres) Rejang Lebong Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mendapatkan penghargaan dari Ombdusman Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu. Penghargaan tersebut terkait dengan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Kualitas Tinggi.
Disisi lain, selain Polres Rejang Lebong penghargaan juga diberikan kepada 9 Polres diwilayah hukum Polda Bengkulu.
Adapun dari penilaian Ombudsman tersebut, Polres Rejang Lebong masuk kategori Zona Hijau dengan capaian nilai A dengan predikat kualitas tinggi Interval nilai 88-100. Lebih lengkapnya Polres yang mendapat nilai A, diantaranya Polresta Bengkulu, Polres Bengkulu Selatan, Polres Mukomuko, Polres Kepahiang, Polres Rejang Lebong, Polres Kaur dan Polres Lebong.
BACA JUGA: Mutasi di Polda Bengkulu, Ada Nama Kasat Res Narkoba Polres Rejang Lebong yang Ikut Dirotasi
BACA JUGA:Pastikan Keamanan Libur Lebaran, Wakapolda Cek Objek Wisata Rejang Lebong
Sementara, Polres dengan nilai B Zona Hijau dengan nilai 78-87 diperoleh Polres Bengkulu Utara, Polres Seluma dan Polres Bengkulu Tengah.
Pjs Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika mengatakan, penilaian dilakukan berdasarkan kepatuhan standar pelayanan publik dan pelayanan masyarakat ditingkat Polresta/Polres jajaran Polda Bengkulu kurun waktu tahun 2023. Hasil dari penilaian tahun 2023 meningkat dibanding tahun 2022 lalu.
Saat itu berdasarkan penilaian pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman, hanya 8 Polres yang mendapat zona hijau sementara sisanya zona kuning.
"Kami apresiasi upaya Polda dan Polres jajaran atas kinerja yang dilakukan sehingga tahun 2023 seluruhnya masuk zona hijau," imbuhnya.
BACA JUGA:Kapolda Bantu Warga Kurang Mampu di Curup
BACA JUGA:Kapolda Silaturahmi dengan Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi