Sementara Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs H Armed Wijaya MH mengucapkan terima kasih atas penilaian yang telah diberikan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu. Mewakili pimpinan tertinggi Polda Bengkulu beserta polres jajaran akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009 mewajibkan kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan pelayanan publik.