Jangan Salah, Begini Islam Memandang Tentang Harta Gono Gini Antara Suami Istri, Kata Buya Yahya

Rabu 05-06-2024,12:00 WIB
Reporter : ARI M RIDWAN
Editor : Desi AP

Tidak ada gono gini, tidak ada seorang perempuan nikah dengan miliarder, baru dua hari minta cerai terus gono gini, maka enak sekali hal semacam itu, Buya Yahya mencontohkan. 

Lalu kemudian si wanita itu menikah lagi dengan suami kaya, lalu cerai lagi ribut lagi perkara harta gono gini lagi, tutur Buya Yahya.

Buya Yahya menerangkan, bahwa harta istri yang bersumber dari peninggalan orang tua adalah murni miliknya.

BACA JUGA:Benarkah Yakjuj dan Makjuj Berasal dari Kedua Negara Ini? Buya Yahya Beri Penjelasan

BACA JUGA:Apa Hukum Berwudhu Pakai Gayung? Buya Yahya Berikan Penjelasan

 

Dalam Islam, haknya seorang wanita itu di jaga. Seumpama saya punya istri dia punya harta dari orang tuanya, itu harta murni miliknya dia.

Tidak akan berubah jadi milik saya sampai kapanpun, kecuali dihibahkan oleh istri kepada kepada saya," jelas Buya Yahya.

Begitu juga sebaliknya, dengan harta suami peninggalan dari orang tuanya. Sampai kapanpun harta tersebut tetap murni milik si suami.

Apabila saya mati diwariskan kepada istri dan anak saya. Kemudian kalau istri saya mati, harta istri saya wariskan kepada anak-anak, tidak berhak campur setelah itu, tambah Buya Yahya.

BACA JUGA: Buya Yahya, Bocorkan Cara Agar Dosa Nonton Film Biru Diampuni Allah

BACA JUGA:Saat Shalat Menahal Hal Ini, Kata Buya Yahya Bisa Bikin Shalat Tidak Khusyuk

 

Menurut Buya Yahya, perjalanan hidup tidak selalu mulus dan selalu sesuai dengan yang diharapkan.

Seandainya ada pasangan suami istri yang telah menjalin hubungan pernikahan selama 10 tahun lalu bercerai, maka seorang suami bisa menikah lagi dengan harta yang telah dimiliki. Sama halnya istri, bisa hidup mandiri berkat harta murni yang menjadi haknya, kata Buya Yahya.

Hal ini berlaku juga dalam hal bekerja, gaji seorang istri ya miliknya istri, tidak boleh gaji istri milik suami. Tetapi kalau suami dapat gaji di bagi untuk nafkah, sebab wajib istri di beri nafkah oleh suami. Semisal gaji suami Rp 2 juta, Rp 1 juta untuk nafkah, ya Rp 1 juta milik suami murni, demikian Buya Yahya. 

Kategori :