Apa Hukum Berwudhu Pakai Gayung? Buya Yahya Berikan Penjelasan

Apa Hukum Berwudhu Pakai Gayung? Buya Yahya Berikan Penjelasan

Buya Yahya.--

NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM - Wudhu adalah mensucikan anggota badan tertentu dengan air untuk menghilangkan hadas kecil. Hadas kecil contohnya adalah buang angin, buang air kecil, buang air besar, dan hilang akal.


Berwudhu wajib dilakukan setiap muslim sebelum menunaikan shalat ataupun ingin membaca mushaf Al-Quran.
Berwudhu yang afdol dan diajarkan dalam Islam ialah berwudhu pada air bersih yang mengalir.

Namun faktanya, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang ketika berwudhu mereka masih menggunakan gayung pada bak mandinya.Pertanyaanya, apa hukum berwudhu menggunakan gayung?Sabahat Curup Ekspress, mari simak penjelasan berikut agar paham dan tentunya tidak gagal paham.

BACA JUGA:


Pendakwah juga pengurus Pondok Pesantren Al-Bahjah di Bogor, Buya Yahya dalam ceramahnya di channel youtube resminya @Al Bahjah TV menjelaskan tentang apa hukumnya berwudhu menggunakan gayung.Bagaimana hukum wudhu menggunakan air dari gayung? Wudhu menggunakan air dari gayung ternyata hukumnya seperti ini menurut Buya Yahya.


Buya Yahya menerangkan, bahwa sering terdapat kesalahpahaman perihal air yang mustakmal atau air yang tidak bisa digunakan untuk berwudhu.Kita sering salah paham terkait hal tersebut, kata Buya Yahya.

BACA JUGA:

Kita mengira bahwa air yang sedikit kalau sudah tersentuh maka langsung menjadi air yang mustakmal.Padahal menurut Buya, tidak seperti itu maksud dari air yang mustakmal.

Ini merupakan kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat bahwa air yang sedikit itu kalau tersentuh langsung menjadi mustakmal.Lalu Buya Yahya menuturkan, bahwa air yang mustakmal adalah air yang telah digunakan untuk membasuh anggota wudhu.

BACA JUGA:


Apabila kita membasuh anggota wudhu dan ada air yang menetes dari bekas basuhan tersebut masuk ke dalam bak, maka itulah yang disebut mustakmal.Misalnya waktu ketika membasuh wajah, ketika basuhan pertama dan ada air yang menetes itu disebut mustakmal.


Lanjut Buya Yahya, ketika air tidak digunakan untuk membasuh anggota wudhu maka itu tidak termasuk mustakmal.Buya Yahya pun memberikan sebuah contoh agar tidak salam memahaminya.

BACA JUGA:

 

Contoh, ada gayung kecil dan di dalamnya ada air yang bisa dipakai untuk berwudhu.Ketika kita mengambil air dari gayung dengan tangan, maka air sisa di dalam gayung tidak termasuk air yang mustakmal.


Lalu apabila anda berwudhu, Anda ciduk dengan tangan anda, gak mustakmal ini (air), kata Buya Yahya. Sedangkan ketika kita mengambil air dari gayung untuk membasuh anggota wudhu, dan ada air yang menetes sisa dari membasuh anggota wudhu, itulah yang disebut mustakmal.
Jadi yang mustakmal adalah air yang jatuh dari bekas kita membasuh anggota wudhu yang wajib.

Sumber: