CURUP, CURUPEKSPRESS.COM - Pemuda Kepahiang NW (26) tahun pelaku dari persetubuhan anak dibawa umur, yang saat ini sedang ditangani Polres Rejang Lebong terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Seperti yang diterangkan Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon SIK SH MH melalui melalui Kasat Reskrim Iptu Denyfita Mochtar STrK MM, jika pelaku dijerat dengan pasal Pasal 76 d jo pasal 81 ayat (1) undang-undang no 35 tahun 2014.
BACA JUGA:Ini Kronologis Lengkap Pemuda Kepahiang Setubuhi Anak Bawah Umur!
BACA JUGA:Kenal Lewat Michat, Pemuda Kepahiang Ketagihan Setubuhi Anak Bawah Umur
Tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. atau 76 d jo pasal 81 ayat (2) undang-undang no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
"Atas dasar pasal tertera, pelaku terancam pidana paling singkat 5 tahun. Dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.
BACA JUGA:MIRIS... Selain Dijual Ibu Kandung, Korban Persetubuhan Sempat Disetubuhi sang Kakak
BACA JUGA:Astagfirullah, Petani Rejang Lebong Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil
Adapun pelaku sendiri dirangkum dari kronologi kejadian, jika bermula antara pelaku dan korban yang kenal via salah satu aplikasi michat.
Kemudian komunikasi berganti lebih intens ke Whatsapp, kemudian pelaku dan korban sendiri langsung menuju salah satu penginapan yang ada di Rejang Lebong.
BACA JUGA:Baru Kenal 2 Minggu Melalui Messenger, Anak Dibawah Umur Disetubuhi Pacar di Kebun Kopi
BACA JUGA:Bocah 14 Tahun di Lebong Setubuhi Pacar Hingga Hamil 6 Bulan