ASN Bisa Dipecat Saat Masa Pilkada, Berikut Informasi Lengkapnya

Selasa 09-07-2024,10:04 WIB
Reporter : Nike Oktarina
Editor : Desi AP

BACA JUGA:Pilkada Rejang Lebong, Rekom Golkar Priotitaskan Kadernya, Ini Daftar Namanya

 

2. Memobilisasi ASN Melakukan Kampanye. 

Pelanggaran serius berikutnya adanya oknum ASN yang memobilisasi rekan ASN lainnya, untuk berkampanye, dimana untuk sanksi pelanggaran yang satu, dua kali lipat lebih berat dari mereka yang ikut dalam kampanye untuk satu Paslon.

 

3. Menggunakan Fasilitas Negara dan Atribut ASN Ikut Kampanye

Pelanggaran berikut ini, beberapa kali terjadi di beberapa wilayah, yakni adanya penggunaan fasilitas negara dan atribut ASN untuk berkampanye.

Misalnya Kendaraan dinas atau gedung pemerintah, untuk kegiatan kampanye, dan menggunakan seragam ASN mereka atau lencana mereka dalam Kampanye.

BACA JUGA:Pilkada Rejang Lebong, Survei Partai Golkar Hingga 3 Tahap, Siapakah Ungguli Survei Tahap I

BACA JUGA:Rekomendasi PAN Sudah Keluar, 3 Cawabup Ini Berpotensi Dampingi Fikri Thobari di Pilkada Rejang Lebong!

 

4. ASN Gunakan Atribut Parpol 

Sudah sangat jelas jika ASN tidak diperbolehkan atau tidak diperkenankan untuk menggunakan atribut partai politik (Parpol) dalam hal apapun terlebih, terlebih dipergunakan sebagai dukungan terbuka terhadap Paslon.

 

 

5. Mengambil Kebijakan Untuk Keuntungan Satu Paslon

Kategori :