ASN Bisa Dipecat Saat Masa Pilkada, Berikut Informasi Lengkapnya

Selasa 09-07-2024,10:04 WIB
Reporter : Nike Oktarina
Editor : Desi AP

CURUP, CURUPEKSPRESS.COM - Saat ini dihampir seluruh wilayah di Indonesia akan melangsungkan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Menuju masa Pilkada tersebut Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada diseluruh Indonesia sudah barang tentu wajib menjaga netralitas mereka. 

Terlebih Presiden Indonesia Ir. H. Joko Widodo, telah mengeluarkan aturannya berkenaan dengan netralitas ASN pada masa Pilkada.

BACA JUGA:Pilkada Rejang Lebong, Ini Jadwal Penyerahan Rekom Perindo Untuk Rejang Lebong

BACA JUGA:Pilkada Rejang Lebong, PKS Siapapun yang Diusung Harus Menang

 

Sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Pasal 5 PP 94 tahun 2021, sejumlah larangan tegas yang wajib dipatuhi ASN, dan tetap menjunjung tinggi netralitas dan integritas mereka sebagai ASN di Indonesia.

Adapun seluruh pelanggaran tersebut jika terbukti dan sudah diproses sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, maka dapat berlaku sanksi berat, termasuk pemecatan.

Adapun beberapa hal yang sangat tidak boleh dilakukan ASN dalam masa Pilkada tersebut diantaranya : 

 

 

1. Melakukan Kampanye. 

 

ASN sudah sangat jelas jika mereka tidak boleh dan dilarang keras untuk berkampanye, baik hadir atau berada dalam kampanye, terlebih secara langsung dan lantang menyuarakan salah satu pasangan calon (Paslon).

BACA JUGA:Pilkada Rejang Lebong, Paslon Ini Dipanggil DPP PKS

Kategori :