ASN Bisa Dipecat Saat Masa Pilkada, Berikut Informasi Lengkapnya

Selasa 09-07-2024,10:04 WIB
Reporter : Nike Oktarina
Editor : Desi AP

Adapun larangan tegas yang harus dipatuhi ASN yakni, ASN terlebih yang memiliki jabatan dalam satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengambil keputusan atau kebijakan yang menguntungkan atau merugikan satu Paslon.

Kemudian mengadakan kegiatan yang keberpihakan kepada satu paslon, misalnya pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, termasuk juga pembelian bingkisan atau barang untuk satu Paslon. 

BACA JUGA:Masyarakat Lembak Dorong Hendri Praja Maju Pilkada RL, Sosok ini Dinilai Mampu Bangun RL

BACA JUGA:Syamsul Sudah Miliki Wakil Maju Pilkada 2024, Tokoh Parpol

 

6. Sengaja Memberikan Surat Dukungan dengan Fotokopi KTP

 

ASN dilarang keras secara sengaja memberikan surat dukungan yang disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk untuk mendukung Paslon.

 

Dengan itu ASN yang berada dimana saja, untuk bisa mentaati aturan yang ada, untuk tetap menjaga netralitas dan tidak berpolitik langsung. Pasalnya melanggar aturan tersebut berakibat pada sanksi disiplin yang berat, termasuk pemecatan tidak hormat.

Kategori :