Dan jangan sampai guru lama yang ada disekolah dikorbankan untuk guru yang memaksa pindah sekolah tersebut, meskipun statusnya masih honorer.
BACA JUGA:Dikbud Minta Kasus Oknum Kepala Sekolah di Curup Bisa jadi Pembelajaran Bersama
BACA JUGA: Besaran Beasiswa S3 Kemendikbud Hingga Bantuan hingga Rp 50 Juta
Jadi jika ada guru yang pindah tanpa sepengetahuan Disdikbud, bisa melaporkan hal tersebut kepada kami," terangnya.
Selain itu terkait pemerataan guru sendiri kata Hanapi. Jika ada guru yang ingin pindah sekolah, maka wajib lapor ke Disdikbud terlebih dahulu.
Karena menurutnya, pihak Disdikbud lebih tahu, sekolah mana yang membutuhkan tenaga guru, dan sekolah mana yang gurunya berlebih.
"Jangan sampai ada kesenjangan, masing-masing sekolah harus memiliki guru yang cukup sesuai dengan jumlah siswa yang ada. Apalagi untuk guru berstatus PNS yang selama ini banyak dibutuhkan sekolah di arah pelosok situ. Jadi bagi sekolah yang gurunya kurang, itu silahkan berikan analisis," tandasnya.