CURUPEKSPRESS.COM - Diduga lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. RR usia 21 tahun warga Kota Bengkulu yang merupakan salah seorang personel anggota Polda Bengkulu harus diamankan pihak yang berwajib.
Informasi terhimpun, RR diamankan bersama rekannya yang berinisial IF 29 tahun warga Kota Bengkulu di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.
Dimana diketahui, RR dan IF diamankan oleh personel Polsek Sindang Kelingi usai digeledah dan kedapatan membawa sabu.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dua Warga Rejang Lebong Kedapatan Bawa Sabu, Salah Satunya Mantan Satpol PP
BACA JUGA:Janda Anak Satu Simpan Sabu, Ngaku jadi Pemakai
Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Hanya saja karena dirinya baru saja tiba di Mapolres Rejang Lebong dan baru menjabat sebagai Kapolres Rejang Lebong. Dirinya belum bisa berkomentar terlalu banyak.
"Ya benar, ada dua orang yang baru kita amankan karena kedapatan membawa sabu. Salah satu pelakunya oknum anggota polisi Polda Bengkulu," singkat Kapolres.
BACA JUGA:Waduh! Ibu Muda ini Ikuti Jejak Suami Jual Sabu
BACA JUGA:Oknum Satpol PP Terlibat Sabu Sudah Diberhentikan
Untuk diketahui, sampai berita ini dilansir, pelaku masih diperiksa lebih lanjut di Unit Sat Res Narkoba Polres Rejang Lebong.
Mulai dari memeriksa urin dari RR dan IF, apakah positif atau tidak menggunakan narkotika.