Ada 6 Perusahaan Kantongi Izin Galian C

Senin 29-07-2024,20:49 WIB
Reporter : Desi AP
Editor : Desi AP

BACA JUGA:Diduga Ilegal, Polisi Kembali Geruduk Tambang Galian C

BACA JUGA:Aktivitas Dikeluhkan Warga, Camat Segera Tegur Tambang Galian C

 

Masih kata Doni, terkait mengeluarkan perizinan  memang kewenangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Akan tetapi izin tersebut setelah didapatnya surat rekomendasi dari Pemkab Lebong terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kita di provinsi hanya mengeluarkan izinnya,” tuturnya.

Data terhimpun, izin yang dikeluarkan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu terkait galian C di Kabupaten Lebong yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap operasi kepada M Ageng Adi Kresna di lokasi Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang, dengan luas 16,62 hektar dengan jenis tambang batu dan pasir.

BACA JUGA:DLH Pantau Galian C di PUT

BACA JUGA:Ada 8 Poin Kesepakatan dengan PT CRF, Soal Tambang Galian C

 

Kemudian PT Karya Uram Jaya di Desa Seblat Ulu Kecamatan Pinang Belapis luas 7,05 hektar dengan jenis usaha batuan (sirtu), CV Bio Tamang Indah di Desa Suka sari dan Desa Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan seluas 17,69 hektar dengan jenis galian pasir serta CV Adi Santoso Stone Crusher di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang luas 23,5 hektar dengan jenis galian kerikil berpasir alami.

Kemudian IUP tahap eksplorasi yang dilakukan oleh CV Jang Riang di kawasan Kecamatan Lebong selatan, seluas 5,09 hektar dengan jenis batuan pasir.

Kemudian katagori Surat izin Pertambangan batuan kepada CV Bo Tamang Indah yang berada di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang seluas 32,03 hektar dengan jenis pertambangan batu kali dan PT Resfon Famili Group di Desa Magelang Baru Kecamatan Lebong sakti seluas 20,63 hektar dengan jenis tambang batu kali.

Kategori :