Total Anggaran Pendidikan di Indonesia Rp 665 Triliun, Kemendikbud Hanya Kelola 15 Persen. ini Rinciannya!

Selasa 30-07-2024,13:56 WIB
Reporter : NICKO
Editor : Desi AP

Selengkapnya Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas menyatakan, "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".

Kategori :