Total Anggaran Pendidikan di Indonesia Rp 665 Triliun, Kemendikbud Hanya Kelola 15 Persen. ini Rinciannya!

Selasa 30-07-2024,13:56 WIB
Reporter : NICKO
Editor : Desi AP

"Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga pemenuhan pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sesuai dengan amanat UUD 1945," kata Vivi dikutip dari laman resmi MK RI, Rabu 24 Juli 2024.

Vivi juga menjelaskan, dari total anggaran pendidikan tahun 2024 sebesar Rp 665 triliun itu.

Anggaran yang diperkirakan digunakan untuk penyelenggaraan layanan pendidikan di SD dan SMP swasta serta negeri perkiraan sebesar Rp 236,1 triliun.

BACA JUGA:Alokasi Anggaran Seragam Gratis Rp 1,6 Miliar, Sekolah MTs Juga Kebagian

BACA JUGA:Luncurkan Aplikasi GAPS, Jaksa Pantau Penggunaan Anggaran Stunting di Rejang Lebong

 

Penghitungan tersebut mencakup pembayaran gaji dan tunjangan pendidik serta biaya operasional untuk penyelenggaraan pendidikan sebesar Rp 227 triliun.

Kemudian juga terdapat pendanaan untuk sarana dan prasarana pendidikan untuk rehabilitasi yang rusak. Lalu penambahan ruang baru untuk SD dan SMP baik negeri maupun swasta sebesar Rp 9,07 triliun.

"Sesuai PP Nomor 17 Tahun 2017, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (MenPPn) dan Menteri Keuangan (Menkeu) merupakan menteri-menteri yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan dan penganggaran," ujarnya.

Tambahnya, sedangkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) tidak memiliki peran dalam pengambilan keputusan alokasi anggaran Pendidikan di luar pengajuan anggaran Pendidikan di luar pengajuan Kemendikbud Ristek.

BACA JUGA:13 Parpol di Kepahiang Laporkan RKDK, Anggaran di Rekening Mulai dari Rp 50 Ribu Hingga Rp 5 Juta

BACA JUGA:Malas Membuat Anggaran Keuangan, Padahal Penting

 

Adapun UU Sisdiknas diuji secara materiil ke MK dengan nomor perkara 3/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau (Network Education Watch Indonesia/New Indonesia) bersama tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Selain itu para Pemohon menguji norma Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas sepanjang frasa wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Kategori :