NASIONAL,CURUPEKSPRESS.COM - Pengibaran bendera Merah Putih merupakan salah satu simbol penting dalam menunjukkan rasa kebangsaan dan kecintaan terhadap negara Indonesia.
Agar dapat melaksanakan pengibaran bendera dengan benar dan sesuai dengan aturan, berikut adalah beberapa pedoman yang harus diikuti:
1. Waktu Pengibaran dan Penurunan
Pengibaran: Bendera Merah Putih dikibarkan pada pukul 06.00 pagi waktu setempat.
Penurunan: Bendera harus diturunkan pada pukul 18.00 sore waktu setempat.
BACA JUGA:Semarak HUT KemRI, Sekolah Wajib Pasang Bendera
BACA JUGA:Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 78, Paskibraka Rejang Lebong Sukses Kibarkan Bendera Merah Putih
2. Posisi dan Tempat Pengibaran
Di Tiang: Bendera harus dikibarkan di tiang bendera yang diletakkan di tempat yang jelas dan mudah terlihat.
Ketinggian Tiang: Tiang bendera sebaiknya memiliki ketinggian yang proporsional dengan ukuran bendera, agar bendera dapat berkibar dengan baik tanpa menyentuh tanah.
Di Dalam Ruangan: Jika bendera dikibarkan di dalam ruangan, posisinya harus lebih tinggi dari barang-barang lainnya dan tidak boleh diletakkan di sudut yang tidak terhormat.