Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar

Sabtu 03-08-2024,20:00 WIB
Reporter : MUDRIK
Editor : Desi AP

 

3. Ukuran Bendera

 

Ukuran bendera harus proporsional dengan tinggi tiang bendera. Umumnya, ukuran bendera adalah 2 meter x 3 meter untuk tiang setinggi 10 meter.

BACA JUGA:Gebyar Merah Putih Kesbangpol RL Dukung Gerakan 10 Juta Bendera

BACA JUGA:Ketua DPRD Rejang Lebong Sentil Soal Pemasangan Bendera di Jalan Protokol

 

4. Penempatan dan Pemasangan

 

    Posisi Teratas: Bendera Merah Putih harus selalu ditempatkan di posisi teratas jika dikibarkan bersama bendera negara lain atau organisasi.

    Pengikatan yang Benar: Pastikan bendera diikat dengan benar dan kuat pada tiang agar tidak mudah lepas atau jatuh.

 

5. Kondisi Bendera

 

    Kebersihan: Bendera harus selalu dalam keadaan bersih dan tidak boleh ada noda atau kotoran.

    Keutuhan: Bendera tidak boleh sobek atau rusak. Jika bendera rusak, harus segera diganti dengan yang baru.

Kategori :