3. Ukuran Bendera
Ukuran bendera harus proporsional dengan tinggi tiang bendera. Umumnya, ukuran bendera adalah 2 meter x 3 meter untuk tiang setinggi 10 meter.
BACA JUGA:Gebyar Merah Putih Kesbangpol RL Dukung Gerakan 10 Juta Bendera
BACA JUGA:Ketua DPRD Rejang Lebong Sentil Soal Pemasangan Bendera di Jalan Protokol
4. Penempatan dan Pemasangan
Posisi Teratas: Bendera Merah Putih harus selalu ditempatkan di posisi teratas jika dikibarkan bersama bendera negara lain atau organisasi.
Pengikatan yang Benar: Pastikan bendera diikat dengan benar dan kuat pada tiang agar tidak mudah lepas atau jatuh.
5. Kondisi Bendera
Kebersihan: Bendera harus selalu dalam keadaan bersih dan tidak boleh ada noda atau kotoran.
Keutuhan: Bendera tidak boleh sobek atau rusak. Jika bendera rusak, harus segera diganti dengan yang baru.