Larangan Jual Rokok Eceran Diresmikan, Inilah Poin Penting dari PP Nomor 28 Tahun 2024

Jumat 02-08-2024,14:38 WIB
Reporter : MUDRIK
Editor : Desi AP

 

3. Penegakan Hukum

        Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan instansi terkait akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan ini.

Penjual yang melanggar akan dikenakan sanksi yang cukup berat, termasuk denda dan pencabutan izin usaha.

BACA JUGA:3 Obat Herbal Yang Konon Diyakini Ampuh Menghilangkan Candu Rokok

BACA JUGA:Ngeri! Inilah Organ Tubuh yang Paling Cepat Rusak Akibat Merokok

 

4. Edukasi dan Sosialisasi

        Pemerintah akan gencar melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya rokok serta pentingnya mengikuti aturan baru ini.

Kampanye anti-rokok akan ditingkatkan di berbagai media, termasuk media sosial, untuk menjangkau masyarakat luas.

 

5. Pengawasan dan Evaluasi

        Pemerintah akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini.

Evaluasi dan penyesuaian kebijakan akan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan feedback dari masyarakat.

BACA JUGA:Perempuan Lebih Sulit untuk Berhenti Merokok

BACA JUGA:Bahaya Merokok Setelah Makan Bisa Mengancam Kesehatan

Kategori :