Waspada! Begini Cara Membedakan Pegadaian Legal dan Ilegal

Jumat 30-08-2024,05:00 WIB
Reporter : Anjela
Editor : Desi AP

5. Tingkat bunga yang wajar

- Pegadaian legal memiliki tingkat bunga yang diatur oleh pemerintah, sehingga tidak memberatkan nasabah.

Selain itu, mereka juga menawarkan berbagai pilihan tenor yang fleksibel sesuai dengan kemampuan anda.

BACA JUGA:SK PNS Bisa Langsung Digadai

BACA JUGA:Masyarakat Ramai-ramai Tebus Barang Usai Lebaran, Pegadaian Kepahiang Banjir Pelunasan..

 

3. Ciri-ciri pegadaian ilegal

Sebaliknya, pegadaian ilegal sering kali menampilkan beberapa ciri mencurigakan yang harus diwaspadai:

1. Tidak memiliki izin resmi

- Pegadaian ilegal beroperasi tanpa izin dari OJK.

Mereka mungkin berusaha meyakinkan anda dengan berbagai alasan, namun ketiadaan izin resmi adalah tanda bahaya utama.

BACA JUGA:ASN Tak Gadai SK Hingga 2024, Bupati Janji Beri Reward Rumah Pribadi

BACA JUGA:5.300 Warga Gunakan Jasa Pegadaian

 

2. Alamat dan identitas tidak jelas

- Pegadaian ilegal biasanya tidak memiliki alamat kantor yang jelas, atau hanya beroperasi secara online tanpa ada informasi kontak yang dapat diandalkan.

Kategori :