5. Tingkat bunga yang wajar
- Pegadaian legal memiliki tingkat bunga yang diatur oleh pemerintah, sehingga tidak memberatkan nasabah.
Selain itu, mereka juga menawarkan berbagai pilihan tenor yang fleksibel sesuai dengan kemampuan anda.
BACA JUGA:SK PNS Bisa Langsung Digadai
BACA JUGA:Masyarakat Ramai-ramai Tebus Barang Usai Lebaran, Pegadaian Kepahiang Banjir Pelunasan..
Sebaliknya, pegadaian ilegal sering kali menampilkan beberapa ciri mencurigakan yang harus diwaspadai:
1. Tidak memiliki izin resmi
- Pegadaian ilegal beroperasi tanpa izin dari OJK.
Mereka mungkin berusaha meyakinkan anda dengan berbagai alasan, namun ketiadaan izin resmi adalah tanda bahaya utama.
BACA JUGA:ASN Tak Gadai SK Hingga 2024, Bupati Janji Beri Reward Rumah Pribadi
BACA JUGA:5.300 Warga Gunakan Jasa Pegadaian
2. Alamat dan identitas tidak jelas
- Pegadaian ilegal biasanya tidak memiliki alamat kantor yang jelas, atau hanya beroperasi secara online tanpa ada informasi kontak yang dapat diandalkan.