SK PNS Bisa Langsung Digadai

SK PNS Bisa Langsung Digadai

NICKO/CE Simbolis Penyerahan SK Oleh Bupati Kepahiang Kepada PNS--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Setelah resmi dilantik pada Senin (31/7) kemarin, Surat Keputusan (SK) para Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru di Kepahiang sudah resmi diserahkan juga secara langsung oleh Pemkab Kepahiang.

Karena nya pasca dilantik tersebut, para PNS yang bersangkutan sudah bisa langsung menggadaikan SK yang dimilikinya jika menginginkannya.

Kepala BKDPSDM Kepahiang Ardiansyah SH MH melalui Kabid Perencanaan dan Mutasi Dedi Erlanjaya mengatakan, sah-sah saja jika PNS yang baru saja dilantik ingin menggadaikan SK nya.

Karena secara aturan, SK dari para PNS yang bersangkutan sudah resmi di mata hukum yang ada di Indonesia.

"Tak jadi persoalan jika PNS ingin menggadaikan SK miliknya kepada bank ataupun pegadaian. Karena SK milik PNS yang bersangkutan sudah resmi, meskipun baru saja dilantik," ujarnya.

Terkait dengan besaran yang ingin diusulkan PNS yang bersangkutan juga lanjut Dedi, itu tergantung dari penawaran dan kesepakatan yang diberikan oleh pihak bank.

BACA JUGA:

Jadi tidak ada sangkut paut nya dengan BKN melalui BKDPSDM yang sudah mengeluarkan SK.

"Karena SK pegawai yang bersangkutan sudah disahkan, PNS yang bersangkutan bisa menggadaikan SK nya. Dan itu terserah dengannya mau mengusulkan pinjaman berapa ke bank nantinya," terang Dedi.

Meski demikian dikatakan Dedi, pengusulan penggadaian SK ke bank itu juga, tergantung dengan persetujuan dari pimpinan PNS yang bersangkutan pada masing-masing OPD. Jadi tidak bisa serta merta langsung mengusulkan ke bank untuk gadai SK tanpa persetujuan dari pimpinan PNS yang bersangkutan.

"Wajib mengusulkan berkas peminjaman terlebih dahulu dari OPD yang bersangkutan. Jika disetujui pimpinan bisa dilaksanakan gadai SK nya, dan jika tidak mungkin tidak bisa diajukan peminjamannya ke bank BPD," jelasnya.

Disamping itu tambah Dedi, pinjaman melalui gadai SK PNS ini tergantung dari tingkatan golongan dan berapa lama PNS yang bersangkutan ingin meminjam.

Dimana diketahui, untuk golongan 2c saja bisa mengajukan hingga Rp 200 juta tergantung dengan berapa lama pengangsurannya.

"Terkait berapa pinjaman yang diinginkan itu tergantung golongan, dan berapa tahun ingin mengangsur pinjaman yang diajukan," singkat Dedi. 

Sumber: