UMK Rejang Lebong 2025 Masih Ikuti UMP Bengkulu, Segini Besarannya

Kamis 12-12-2024,09:45 WIB
Reporter : ARI M RIDWAN
Editor : Nike Oktarina

CURUPEKSPRESS.COM - Meski dewan pengupahan Kabupaten Rejang Lebong baru saja terbentuk, namun besaran Upah Minimun Kabupaten (UMK) di Rejang Lebong untuk tahun 2025 masih akan tetap mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2025.

Dimana UMP Bengkulu tahun 2025 baru saja sudah ditetapkan yakni sebesar Rp 2.670.037.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir SKM MKM.

"UMK Rejang Lebong tahun 2025 masih mengikuti besaran UMP Bengkulu," ucapnya.

BACA JUGA:Upah Minimum Provinsi Bengkulu Naik jadi Rp 2,5 Juta, Kabupaten Kepahiang Ikuti UMP Bengkulu

BACA JUGA:Alasan Kabupaten Kepahiang Belum Bisa Menentukan Upah Minimum Sendiri Karena Ini

 

Dijelaskannya, UMP Bengkulu tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.670.039.

Jumlah itu diketahui meningkat Rp 162.960 jika dibandingkan dengan besaran tahun 2024 sebesar Rp 2.507.079.

Kenaikan ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Plt Gubernur Bengkulu pada Rabu (11/12/2024) ini.

"Ada kenaikan besaran UMP tahun depan itu sekitar Rp 162 ribu," tambah Syamsir. 

Ia menyampaikan, mengingat besaran UMK Rejang Lebong 2025 mengikuti besaran UMP Bengkulu 2025. Nantinya UMK ini bakal segera disosialisasikan ke seluruh perusahaan maupun tempat kerja di Kabupaten Rejang Lebong. 

BACA JUGA:Alasan Pimpinan Wajib Bayar Upah atau Gaji Karyawan Tepat Waktu

BACA JUGA:Disnakertrans Masih Upayakan Bantuan Subsidi Upah

 

Kategori :