Kemudian pada kali ini dengan sidang yang berbeda, terdakwa kembali divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
"Kasusnya ada dua, jadi sidangnya dua, tapi sama-sama terkait penggelapan," singkat Doni.
Kemudian pada kali ini dengan sidang yang berbeda, terdakwa kembali divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
"Kasusnya ada dua, jadi sidangnya dua, tapi sama-sama terkait penggelapan," singkat Doni.