Sekda : ASN Patuhi Aturan Libur, Jumat Kembali Ngantor

Selasa 24-12-2024,08:30 WIB
Reporter : ARI M RIDWAN
Editor : Desi AP

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 bagi aparatur sipil negara (ASN), meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Kategori :