CURUPEKSPRESS.COM - Pengawasan dan pengaturan aset kripto di Indonesia resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berlaku di 10 Januari tahun ini.
Perubahan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 yang menetapkan alih tugas pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada OJK dan Bank Indonesia (BI). Langkah ini diharapkan mampu menciptakan pengawasan yang lebih terintegrasi dan efektif di tengah pesatnya perkembangan industri kripto.
BACA JUGA:Perkembangan Aktivitas Aset Kripto di Indonesia, Pengawasan Resmi Beralih ke OJK
BACA JUGA:Token vs Koin Kripto, Mana yang Lebih Menguntungkan?
Dalam pernyataannya, Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menjelaskan bahwa landasan pengawasan ini tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur bahwa aset kripto yang diperdagangkan harus memenuhi sejumlah kriteria, seperti menggunakan teknologi ledger terdistribusi, memiliki utilitas yang jelas, atau didukung oleh aset tertentu yang valid.
"OJK akan memastikan aset kripto berbasis proyek ini memenuhi standar yang ditetapkan, mengevaluasi penerbitnya, dan memastikan informasi yang diberikan transparan bagi konsumen," ujar Hasan dalam konferensi pers pada Selasa (14/1/2025).
BACA JUGA:Mengoptimalkan Pemahaman Volume dalam Perdagangan Aset Kripto
BACA JUGA:Tokocrypto Siap Hadapi Pertumbuhan Pesat Industri Kripto di 2025
Selain memastikan standar untuk aset kripto berbasis proyek, OJK juga menekankan pentingnya transparansi bagi para pedagang aset kripto. Mereka diwajibkan menyediakan informasi yang benar dan akurat kepada konsumen sebelum transaksi dilakukan, sesuai dengan Pasal 123 POJK No. 27 Tahun 2024.
Untuk aset kripto tanpa basis jelas, OJK akan melakukan pengawasan ketat terhadap potensi risiko spekulasi dan manipulasi pasar. "Hal ini diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 POJK No. 27 Tahun 2024, yang menekankan prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko, integritas pasar, dan perlindungan konsumen," tambah Hasan.
BACA JUGA:Cara Aman Memulai Investasi Kripto Tanpa Takut Rugi
BACA JUGA:Perkembangan Aktivitas Aset Kripto di Indonesia, Pengawasan Resmi Beralih ke OJK