Jangan Bingung Lagi! Ini 3 Cara Mengecek Pinjaman Online yang Resmi Terdaftar di OJK

Jangan Bingung Lagi! Ini 3 Cara Mengecek Pinjaman Online yang Resmi Terdaftar di OJK

kantor OJK-Disway,id-

CURUPEKSPRESS.COM - Pinjaman online memang telah menjadi jalan yang cepat ketika orang membutuhkan dana darurat. Hal ini menjadikan pinjaman online semakin populer dan menjadi ladang penipuan. Pinjaman online ilegal bisa mengakibatkan banyak kerugian karena bunga pinjaman yang sangat tinggi.

Tidak hanya itu, kamu juga bisa terkena penagihan diluar kesepakatan awal, karena inilah kamu sebaiknya harus memperhatikan terlebih dahulu perusahaan pinjaman online yang akan kamu gunakan. pinjaman online ilegal biasanya ditandai dengan proses peminjaman yang sangat mudah dan simple.

BACA JUGA:Tips Memilih Pinjaman Online agar Tidak Terjebak Fintech Bodong

BACA JUGA:Tips Aman Menggunakan Pinjaman Online yang Wajib Kamu Ketahui!

 

Mulai dari promosi yang datang dari Wa atau SMS, sehingga sangat mudah bagi kita untuk menghubungi mereka. Nah bagi anda yang masih bingung bagaimana cara menghindari pinjaman online ilegal, kamu bisa melakukan pengecekan dan memastikan apakah layanan yang akan kamu gunakan terdaftar di OJK atau tidak.

Pinjaman online yang legal akan terdaftar resmi di OJK, nah untuk menghindari penipuan pinjaman online ilegal kamu bisa menyimak artikel ini. Oleh karena itu, berikut ini adalah 3 cara mengecek pinjaman online yang resmi terdaftar di OJK. Cara pertama yang bisa kamu lakukan untuk mengecek pinjaman online yang resmi terdaftar di OJK adalah melalui website resmi OJK.

BACA JUGA:Cara Melindungi Nomor Telepon dari Pinjaman Online Ilegal

BACA JUGA:Wajib Pahami Pinjaman Online Sebelum Anda Coba

 

Mengecek pinjaman online yang resmi terdaftar di OJK bisa dilakukan di website resmi OJK. Kamu bisa mengunjungi halaman OJK dan memilih menu IKNB kemudian klik Fintech di kanan bawah.

 

Cara kedua yang bisa kamu lakukan untuk mengecek pinjaman online yang resmi terdaftar di OJK adalah melalui WhatsApp resmi OJK. WhatsApp resmi OJK bisa dihubungi pada nomor 081-157-157-157. Kamu bisa mengirimkan pesan nama pinjaman online yang ingin kamu cek. Sistem akan memberikan status pinjaman online tersebut, tapi kamu harus menunggu sejenak karena sistem perlu waktu untuk menelusuri data yang kamu berikan.

 

Sumber: