Polres Buat Tilang Online

Sabtu 10-12-2016,22:48 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

LEBONG, CE - Polres Lebong akan melaksanakan rapat kordinasi untuk membahas tentang tilang online di Mapolres Lebong pada Selasa (13/12). Rapat tersebut akan melibatkan Kajari Tubei dan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Tubei Kabupaten Lebong. Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin SE MM melalui Kasat Lantas Lebong Iptu I Made Indra Wijaya SH menjelaskan rapat kordinasi tersebut tentang rujukan kita pada UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia, UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dan surat telegram Kapolri tentang aplikasi tilang online.

"Dalam rapat kordinasi kita mengundang kejari dan kepala PN Lebong bahwa Polres Lebong khususnya satuan lalu lintas akan melaksanakan program aplikasi tilang online," katanya. Menurut Kasat Lantas, pihaknya akan terbantu dengana adanya tilang online dan bagi pelanggar lalu lintas yang terkena tilang diduga bisa tidak mengikuti sidang karena bisa melakukan pembayaran secara langsung melalui aplikasi pembayaran online.

"Aplikasi itu sebenarnya untuk untuk menunjang kita dalam pelaksaa penertiban lalulintas dan mempermudah bagi pelanggar yang sulit untuk mendatangi persidangan dan membayar denda bisa dilakukan dengan secara online," ujarnya. Diterangkannya yang jelas pada Selasa mendatang, pihaknya akan melakukan kordinasi terlebih dahulu kepada Kajari dan PN untuk aplikasi online. "Dan kita sangat berharap untuk Kepala Kejari dan Kepala pengadilian negeri Kabupaten Lebong bisa menghadiri rapat," tandas I Made. (CW2)

Tags :
Kategori :

Terkait