Perkara Hutang, Warga Tebat Karai Bacok Tetangga

Rabu 13-04-2022,10:00 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Seorang pria warga Kelurahan Tebat Karai Kecamatan Tebat Karai Kepahiang  berinisial H, Senin (11/4) sekira pukul 15.00 WIB, terpaksa harus diamankan Unit Reskrim Polsek Tebat Karai dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah, SM yang didampingi Kanit Res Bripka Chairul Fernandes yang dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut dan mengakui jika pihaknya sudah mengamankan tersangka dalam perkara itu.

"Untuk tsk sudah kami serahkan ke Sat Reskrim Polres Kepahiang. Untuk kepentingan penyidikan, sementara korban sudah mendapatkan pertolongan medis akibat luka pada bagian kepala belakang hingga harus mendapatkan sebanyak 3 jahitan," ucap Kanit.

Diceritakan Kanit peristiwa ini berawal dari ketersinggungan Tsk yang selalu didatangi korban  untuk menagih hutang. Yang mana antara Tsk  dengan korban masih ada hubungan kekeluargaan, serta bertempat tinggal yang juga berhadapan.

"Tsk ini ada meminjam uang pada korban sebesar Rp 10 juta, dengan perjanjian akan dikembalikan beserta dengan bunga menjadi Rp 14 juta," jelas Chairul.

Karena telah melewati tempo yang disepakati, korban mencoba unuk menemui pelaku, bukan uang yang didapat malahan pelaku melakukan penganiayaan  pada korban sehingga korban sempat terjatuh hingga kepala korban mengalami luka. Tidak sampai disitu korban juga sempat menerima bogem mentah dari korban.

"Pasalnya ketersinggungan, korban yang selalu datang menemui pelaku untuk menagih hutang," ucapnya.

Perkara ini sambung Kanit,  telah pihaknya  limpahkan ke Polres karena Polsek Tebat Karai tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait