REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sejak beberapa waktu yang lalu Pemerintah Pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) pada pekerja formal dengan upah dibawah Rp 3 juta.
BACA JUGA: Ini Rekomendasi Dewan pada Eksekutif, Terhadap LHP LKPD BPK RI
BACA JUGA: Komisi I Minta Tuntaskan Izin RSUD Curup Namun demikian diakuinya sinyal bagi pekerjan di Kabupaten RL, Kepahiang dan Lebong untuk mendapatkan bantuan tersebut kemungkian besar ada. "Untuk sinyal bantuan itu cair atau tidak, Insya Allah ada," ucapnya. Indro mengatakan, terkait dengan penyaluran BSU tersebut pihaknya hanya sebatas penyedia data penerima bantuan saja.
BACA JUGA: Saran.. Bayar Izin RSUD Pakai BLUD "Tupoksi kami disini cuma nyiapkan datanya, setelah itu kita kirim ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI," ucapnya. Dilanjutkannya, adapun berkenaan dengan verifikasi dan pekerja yang berhak menerima bantuan tersebut itu merupakan ranah Pemerintah Pusat yang dalam hal ini Kemnaker RI.
BACA JUGA: Bantuan 100 Juta Prioritas BKK Terlebih Dahulu "Jadi termasuk yang sedang dibahas saat ini salah satunya syarat-syarat dan kriteria penerimanya," beber Indro. Oleh karenanya, lanjut Indro, tetap diminta pekerja yang ada di 3 kabupaten tersebut (Kepahiang, RL dan Lebong, red) untuk sabar menunggu informasi pasti terkait pencairan adanya BSU tahun 2022 ini. "Intinya kita tunggu saja perkembangan lebih lanjut soal BSU itu," katanya. Ditambahkannya, BSU yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat itu bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, serta meningkatkan kemampuan ekonomi dari pekerja atau buruh sebagai bagian dalam penanganan dampak dari Covid-19.