Pasal Habisi Nyawa Tetangga, ABG Terancam 15 Tahun Penjara

Jumat 01-07-2022,13:00 WIB
Reporter : IRWANSYAH
Editor : SARI APRIYANTI

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Gerot (16) -- bukan nama sebenarnya -- anak baru gede (ABG) Desa Air Ramah Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang, terancam lama menjadi warga binaan Lapas Kelas IIA Curup.

BACA JUGA : Tersinggung, Petani Meninggal Dunia Bersimbah Darah Ditangan ABG 

Pasalnya penyidik Sat Reskrim Polres Kepahiang, menjerat tersangka pembunuhan terhadap Beni (20) petani warga Desa Air Raman yang juga tetangga tersangka sendiri dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Dewan Sayangkan Seleksi FLS2N Sepi Peminat 

"Tersangka kita jerat dengan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun," ucap Kasat

Dijelaskannya, karena tsk masih anak dibawah umur maka dalam proses pemeriksaan tsk tidak hanya didampingi PH, tetapi juga akan dilakukan pendampingan melalui Bapas.

"Sekarang kami tengah mengejar proses pemberkasan, yang harus kami segerakan karena tsk ini masih anak bawah umur," ujarnya.

Disisi lain disampaikan Kasat, hasil penyidikan yang pihaknya lakukan sementara ini, pertikaian antara kedua pemuda bertetanggaan ini hanya persoalan sepeleh adanya ketersinggungan antara pelaku dengan korban, yang memicu emosi tersangka hingga melakukan penikaman senjata tajam sebanyak 2 kali di bagian dada korban.

BACA JUGA : Viral! Kasus Investigasi Bodong di Curup 

Yang mengakibatkan korban kehabisan darah dan meninggal dunia ketika dalam perjalanan menuju RSUD Kepahiang.

"Untuk motifnya hanya faktor ketersinggungan pelaku pada korban, disaat pelaku menolak permintaan korban untuk membantu memperbaiki sepedah motor korban," singkat Kasat.

Sekedar mengulas warga Desa Air Raman Kecamatan Bermani Ilir Selasa (28/6) petang sekira Pukul 18.30 WIB digegerkan dengan adanya peristiwa berdarah.

BACA JUGA :Kerugian Investasi Bodong Capai 2 Miliar! 

Beni (20) ditemukan warga sekitar telah bersimbah darah, dengan luka tusukan senjata tajam jenis badik pada bagian dada di areal perkebunan desa setempat.

Tidak butuh waktu lama pasca mendapatkan laporan adanya kejadian itu Tim Opsnal Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang, langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat diamankan tengah bersembunyi di rumahnya di desa setempat.

Saat ini kasus tersebut telah ditangani Sat Reskrim Polres Kepahiang.

Kategori :