31 Parpol Telah Ambil Akun Sipol

Senin 04-07-2022,13:00 WIB
Reporter : HABIBI IFRIANSYAH
Editor : SARI APRIYANTI

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong menyebut baru ada 30 partai politik (parpol) yang telah mengambil akun sistem informasi parpol (Sipol).

Hal ini sebagaimana disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU RL, Visco Putra Alexander. 

BACA JUGA : Kerugian Investasi Bodong Capai 2 Miliar! 

"Hingga hari ini, sudah ada 31 parpol yang mengambil akun sipol di KPU RI," ujarnya. 

Menurutnya, jika 30 parpol tersebut diantaranya 9 parpol peserta pemilu 2019 yang lolos melampaui Parliamentary Threshold (PT) 2019, 7 parpol pemilu 2019 yang tidak melampaui PT dan 15 parpol baru.

"Apakah bisa bertambah? ada kemungkinan, secara tahapan sesuai dengan PKPU nomor 3 tahun 2022 itu, proses pendaftaran dan verifikasi parpol itu  dimulai 29 Juli sampai 13 Desember. Artinya masih ada waktu hingga akhir bulan ini untuk parpol mengambil akun sipol di pusat," sampainya. 

BACA JUGA : Pasal Habisi Nyawa Tetangga, ABG Terancam 15 Tahun Penjara

Adapun berdasarkan parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI ada 75 parpol.

Sehingga masih ada kemungkinan parpol lain yang terdaftar di Kemenkumham itu mengambil akun sipol di KPU RI.

"Siapa nanti parpol yang akan menjadi peserta politik tahun 2024 ini, baru akan diumumkan KPU RI pada 14 Desember. Artinya seluruh proses pendaftaran dan verifikasi harus selesai sebelum 14 Desember," ujarnya.

BACA JUGA : 17.479 Anak Sudah Terima Imunisasi MR 

Lebih jauh dirinya menambahkan setelah diumumkan, pihaknya memprediksi jika verifikasi parpol tingkat Kabupaten di antara September, Oktober dan November akan dilakukan. 

"Prediksi kami demikian, kalau tidak September, Oktober bisa jadi di November. Nanti tentu ada turunan dari KPU Ri terkait hal demikian," katanya. 

Sementara terkait dengan baru adanya 2 parpol yang terdaftar di Kesbangpol RL? pihaknya memprediiksi kemungkinan besar, parpol baru yang lain akan segera melapor.

BACA JUGA : Pasal Habisi Nyawa Tetangga, ABG Terancam 15 Tahun Penjara 

Karena secara aturan, parpol itu harus ada setiap provinsi. Bahkan di tiap provinsi, minimal 75 persen ada di kabupaten/kota.

"Karena di Provinsi Bengkulu ini, ada 10 kabupaten/kota. Minimal ada di 8 kabupaten kota, kalau pilihannya ada 8 kabupaten/kota, kemungkinan Rejang Lebong pasti ada. Jika memang seluruh parpol itu masuk, kemungkinan seluruhnya bakal ada di Rejang Lebong ini," tandasnya.

 

Kategori :