REJANG LEBONG ,CURUPEKSPRESS.COM - Yayasan pembina lembaga pendidikan (YPLP) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI Kabupaten Rejang Lebong (RL), membantah jika pemberhentian Bima Haraja SSos sebagai Kepala SMP 2 PGRI dilakukan secara sepihak.
BACA JUGA : Tanpa Sebab Kepsek SMP PGRI 2 Diberhentikan Sepihak Dikatakan Ketua YPLP PGRI RL, Nasrun bahwa sebelum memberhentikan yang bersangkutan pihaknya telah terlebih dahulu mengundang melalui via WA dan juga memberikan surat pemberhentian secara online. BACA JUGA : Admin Terduga Arisan Bodong Diamankan "Kami sudah sempat memanggil terlebih dahulu yang bersangkutan untuk memberikan surat pemberhentian. Akan tapi yang bersangkutan tidak datang, sehingga tindakan yang kami lakukan melalui via online," ujarnya. BACA JUGA : Admin Arisan Bodong Belum Jadi TSK Adapun alasan pemberhentian tersebut, sambung Nasrun disebabkan oleh beberapa hal. Seperti yang bersangkutan dianggap tidak lolos seleksi berkas dan tidak memenuhi syarat untuk menjadi Kepsek. Sementara 3 kandidat lainnya yang kami siapkan sudah ada yang memenuhi kriteria. BACA JUGA : Korban Minta Itikad Baik BA "Memang sebelumnya saya pernah menyampaikan kepada kepsek yang kami berhentikan tersebut, selama 6 bulan kemarin dirinya masih bestatus PLH, dan belum menjadi kepsek definitif," ucapnya. BACA JUGA : Viral! Kasus Investasi Bodong di Curup Masih dikatakannya, berkenaan dengan hal itu juga dirinya siap duduk bersama dengan yang bersangkutan, jika pihak Dikbud maupun pihak PGRI Kabupaten maupun Provinsi emngundangnya. BACA JUGA : Rumah Pelaku Arisan Bodong Disegel "Dalam hal ini, sudah seharusnya kita duduk bersama untuk meluruskan permasalahannya. Agar tidak terjadi kesalahpahaman antara kedua pihak," sampainya. BACA JUGA : Sertifikasi 6 Bidang Tanah Rampung Sementara itu, Ketua PGRI RL M Amrin yang ditemui wartawan CE mengatakan, bahwa dirinya baru mendengar kabar soal pemberhentian kepsek sepihak tersebut. BACA JUGA : Apakah Qurban Sapi dan Kerbau Sama? Ini Penjelasannya Hal itu dikarenakan tidak ada pihak yayasan PGRI yang menghubunginya. "Saya pribadi sebelumnya belum mendengar soal pemberhentian sepihak itu. Akan tetapi ada baiknya jika mau membuat tembusan melalui PGRI pada surat pemberhentian, setidaknya mereka konfirmasi terlebih dahulu dengan kami," ucapnya. BACA JUGA : Sertifikasi 6 Bidang Tanah Rampung Karena nya Amrin mengatakan, berkenaan dengan hal ini harus diselesaikan dan dibicarakan dengan baik-baik. Jangan sampai ada salah satu pihak yang dirugikan, apalagi kalau untuk kepentingan sendiri. BACA JUGA : Terminal Merigi Akan Beralih Fungsi Jadi Pasar "Ada baiknya jika mau membuat kebijakan bisa dikonfirmasikan dulu. Paling tidak kami hanya mengetahui saja. Jangan sampai PGRI tercoreng gara-gara hal yang tidak diinginkan," tukasnya.YPLP Bantah Pemberhentian Kepala SMP 2 PGRI Sepihak
Rabu 06-07-2022,13:00 WIB
Reporter : NICKO ADE CHRISTYAN
Editor : SARI APRIYANTI
Tags : #yayasan pembina lembaga pendidikan (yplp)
#kabupaten rejang lebong (rl)
#kabupaten rejang lebong (rl)
Kategori :
Terkait
Jumat 25-11-2022,12:00 WIB
Banpol 2023 Diusulkan Naik
Rabu 23-11-2022,13:00 WIB
Pansel PPPK Terima Semua Sanggahan
Rabu 23-11-2022,13:00 WIB
7.777 Kendaraan Ikut Pemutihan Pajak
Selasa 22-11-2022,11:55 WIB
TP-PKK Lakukan Optimalisasi Program 10 Pokok
Rabu 16-11-2022,09:58 WIB
389 Peserta PPPK Guru Lulus Seleksi Administrasi
Terpopuler
Rabu 27-11-2024,12:00 WIB
Indonesia Tolak Investasi Apple Senilai Rp 1,5 Triliun: Apa Alasannya?
Rabu 27-11-2024,18:00 WIB
Apakah Anak Kecil Bisa Depresi? Ternyata Ini Penyebannya!
Rabu 27-11-2024,13:00 WIB
Tips Ngekos Bareng Saudara agar Tetap Kompak
Rabu 27-11-2024,21:00 WIB
Manfaat Mengompres Mata dengan Air Hangat
Rabu 27-11-2024,19:00 WIB
Manfaat Cuci Muka dengan Air Hangat
Terkini
Kamis 28-11-2024,11:00 WIB
Makanan Sehat dan Lezat yang Wajib Kamu Coba Sekali Seumur Hidup!
Kamis 28-11-2024,10:20 WIB
Xiaomi Redmi 10: Smartphone Terjangkau dengan Performa Tinggi dan Kamera Canggih
Kamis 28-11-2024,10:00 WIB
Siswa dan Guru di Rejang Lebong Dilarang Tambah Libur
Kamis 28-11-2024,09:45 WIB
Tak Ditemukan Unsur Pidana, 4 Laporan Dugaan 'Money Politic' Dihentikan Gakkumdu
Kamis 28-11-2024,09:15 WIB