REJANG LEBONG, CURUEKSPRESS.COM - Disisi lain, Kasat juga mengimbau kepada korban untuk bersabar dan menahan amarah terkait kasus tersebut.
BACA JUGA : Admin Terduga Arisan Bodong Diamankan Dimana, saat ini proses penyidikannya terus berlanjut dan meminta kepada korban untuk menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. BACA JUGA : Admin Arisan Bodong Belum Jadi TSK "Nanti jika ada perkembangan, nanti akan kami informasikan. Biarkan kami fokus bekerja dulu," tandasnya. Terancam Pasal Berlapis ADAPUN atas perbuatannya, pelaku terancam lama mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. BACA JUGA : Korban Minta Itikad Baik BA Pasal pertama yakni pasal 372 KUHP atau 378 dengan ancaman pidana 8 tahun. BACA JUGA : Viral! Kasus Investasi Bodong di Curup Kemudian pasal yang kedua, yakni pasal 46 UU RI nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU 10 tahun 1998 dengan ancaman 15 tahun penjara, denda 10 miliar paling dikit dan paling banyak Rp 200 Miliar.Kasus Arisan Bodong, Korban Diminta Bersabar
Kamis 07-07-2022,16:43 WIB
Reporter : HABIBI IFRIANSYAH
Editor : SARI APRIYANTI
Kategori :
Terkait
Kamis 02-07-2026,19:09 WIB
Bulog Rejang Lebong Serap Maksimal Gabah Petani
Sabtu 30-05-2026,20:09 WIB
Sentra Kekayaan Intelektual Kini Hadir di Rejang Lebong
Senin 18-05-2026,09:00 WIB
Knalpot Brong Kian Meresahkan, Polres Rejang Lebong Lakukan Penindakan Cepat
Senin 11-05-2026,18:01 WIB
Rejang Lebong Susun Raperbup Pencegahan Perkawinan Anak
Minggu 10-05-2026,19:41 WIB
Laporkan Jika Ada Oknum Jual Nama Bupati Rejang Lebong untuk Pungli
Terpopuler
Terkini
Selasa 21-07-2026,18:41 WIB
Jenis Minyak Goreng Ini Bisa Merusak Kesehatan Kamu
Selasa 21-07-2026,16:00 WIB
Apakah Tanah Kamu Aman! Ini Fakta Lengkap soal Tanah Terlantar
Selasa 21-07-2026,15:42 WIB
Alasan Air Beras Baik untuk Pertumbuhan Rambut, Salah Satunya Ini
Selasa 21-07-2026,10:00 WIB
Bangun Tidur Mulut Pahit? Ini Penyebab dan Solusi Tepatnya
Selasa 21-07-2026,08:00 WIB