Rumah Warga Miskin Dilabeli Cat Pilox

Kamis 07-07-2022,17:08 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : SARI APRIYANTI

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Sosial (Dinsos) Lebong akan memasang plakat atau label cat pilok bagi warga yang bernotabene miskin.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan transparansi terhadap warga penerima bantuan, baik Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT.

Sekretaris Dinas Sosial, Puji Warno S Pd menyampaikan pemberian label cat pilok ini untuk mengantisipasi bantuan yang di salurkan itu tidak menyimpang dari penerima.

Selain itu juga pendataan yang dilakukan oleh Dinsos tersebut tidak mengambang.

BACA JUGA :  Korban Minta Itikad Baik BA 

"Pemberian label cat pilox ini mulai dijalankan setelah kita menyalurkan bantuan PKH, yang kemungkinan akan di salurkan pada akhir bulan ini," katanya.  

Dijelaskan Puji, pemberian tanda ini bertujuan menghindari adanya tumpang tindih terhadap warga penerima bantuan, dirinya menilai pemasangan dari tanda tersebut memang sudah seharusnya di lakukan.

Karena ini juga sebagai bentuk pendataan bagi keluarga yang dibantu pemerintah.

BACA JUGA : Rumah Pelaku Arisan Bodong Disegel 

"Untuk warga yang menerima bantuan ini mulai dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan masyarakat rentan miskin. Semua yang dilakukan bertujuan supaya  bantuan itu tepat sasaran," lanjut Puji. 

Bahkan dia berharap, adanya label tersebut  juga akan mendorong keluarga yang sebenarnya tidak berhak menerima bantuan, untuk mengundurkan diri dari program PKH.

'Ini juga menjadi salah satu harapan kita, agar program PKH yang dilaksanakan di lebih tepat sasaran,'' sampainya. 

BACA JUGA : Kasus Arisan Bodong Seret Tersangka Baru 

Adapun penerima bantuan berdasarkan data  terbaru total KPM penerima bansos program PKH dan BPNT se-Kabupaten Lebong, ada sebanyak 14.938 KPM.

Rinciannya 1.245 jiwa warga penerima program BPNT dan 4.693 KPM warga penerima PKH.

Kategori :