REJANG LEBONG ,CURUPEKSPRESS.COM - Sebanyak 601 unit kendaraan dinas (Randis) milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong (RL) sebelumnya diketahui menunggak pajak.
BACA JUGA : Diduga Cabuli Rekan Kerja, Oknum THL di Laporkan ke Polisi Bahkan dari laporan tunggakan pajak randis sejak tahun 2017 sampai dengan 2021 mencapai Rp 1 miliar lebih. Kasi Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan, Amrin Effendie pada Kantor Satuan Menunggal Satu Atap (Samsat) RL menyebut, jika pihaknya sudah melakukan upaya penagihan dengan melayangkan surat kepada masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di RL yang diketahui memiliki tunggakap pajak randis. BACA JUGA : Admin Terduga Arisan Bodong Diamankan "Dari awal tahun lalu kami sudah melakukan tugas kami, melakukan penagihan pada pemegang randis yang diketahui nunggak pajak," sampai Amrin Effendie. BACA JUGA : Admin Arisan Bodong Belum Jadi TSK Amrin menjelaskan, awalnya Samsat melakukan pendataan Randis yang ada di setiap OPD. Setelah mengetahui ada unit Randis yang menunggak, langsung melayangkan surat penagihan kepada OPD yang bersangkutan. BACA JUGA : Korban Minta Itikad Baik BA "Sekarang tinggal lagi mereka yang menjalankan kewajibannya," kata Amrin. Adapun jumlah Randis Pemkab RL yang diketahui menunggak pajak, sebut Amrin, ada sebanyak 601 unit yang hingga saat ini masih ditunggu untuk pembayaran pajaknya. BACA JUGA : Viral! Kasus Investasi Bodong di Curup Dimana total tunggakan pajak mencapai Rp 1 miliar lebih. Randis yang diketahui menunggak pajak itu, kata Amrin, gabungan antara kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4). BACA JUGA : Rumah Pelaku Arisan Bodong Disegel Masih dikatakannya, adapun alasan yang diterima pihaknya dari masing-masing OPD, atas keterlambatan pembayaran pajak randis tersebut, dikarenakan belum adanya anggaran yang diterima masing-masing OPD untuk menutupi tunggakkan Randis. BACA JUGA : Duit Korban Arisan Bodong Terancam Tak Kembali "Sejauh ini kami masih terus melakukan proses penagihan sampai seluruh tunggakan dilunasi," tegasnya. Selain itu pihaknya juga menghimbau masing-masing OPD, jika terdapat Randis yang tidak layak pakai atau rusak berat dan belum mengajukan penghapusan aset, maka pihaknya meminta kepada OPD yang bersangkutan untuk segera melakukan penghapusan aset agar wajib pajak bisa diputus. BACA JUGA : Kasus Arisan Bodong Seret Tersangka Baru "Selama mereka tidak mengajukan penghapusan identitas kendaraan, maka pajak kendaraan tersebut tetap berjalan sebagai tunggakan. Dan kami pun akan terus melakukan penagihan sebagai kewajiban," tandasnya.601 Randis Tunggak Pajak!
Selasa 12-07-2022,13:00 WIB
Reporter : ARI MUHAMMAD RIDWAN
Editor : SARI APRIYANTI
Kategori :
Terkait
Jumat 24-02-2023,00:00 WIB
Putra Imbau Pedagang Taat Retribusi, PAD Untuk Pembangunan RL
Kamis 28-07-2022,13:00 WIB
40 Ranmor Nunggak Pajak
Selasa 12-07-2022,13:00 WIB
601 Randis Tunggak Pajak!
Terpopuler
Kamis 26-12-2024,03:00 WIB
5 Tips Mencegah Kanker dengan Gaya Hidup Sehat
Kamis 26-12-2024,07:00 WIB
6 Cara Merawat Tanaman Outdoor Supaya Tidak Mudah Layu
Kamis 26-12-2024,05:00 WIB
5 Tips Meningkatkan Daya Tahan Tubuh dengan Olahraga Teratur
Kamis 26-12-2024,17:00 WIB
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Gadget Refurbish
Kamis 26-12-2024,18:00 WIB
Kesalahan di Tahun 2024 yang Jangan Kamu Ulangi di Tahun 2025
Terkini
Jumat 27-12-2024,01:00 WIB
Jika Kamu Menginginkan Suara yang Indah dan Merdu
Kamis 26-12-2024,23:00 WIB
Jelang Tahun Baru, Banyak Petasan Dijual, Tapi Tahukah Anda Bahayanya?
Kamis 26-12-2024,21:00 WIB
Olahraga yang Bikin Cepat Langsing dan Ideal
Kamis 26-12-2024,18:00 WIB
Kesalahan di Tahun 2024 yang Jangan Kamu Ulangi di Tahun 2025
Kamis 26-12-2024,17:00 WIB