REJANG LEBONG ,CURUPEKSPRESS.COM - Sebelumnya Bupati Rejang Lebong telah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKJP) Bupati tahun 2021 lalu.
BACA JUGA : Dewan Minta RSUD Segera Atasi Masalah Air Ketua DPRD RL Mahdi Husein SH mengatakan pihaknya secepatnya akan melakukan pembahasan terkait LJPK tersebut. BACA JUGA : Kepahiang Kekurangan 463 Guru Disampaikannya penyerahan LKPJ tersebut berdasarkan Pasal 71 ayat (2) UU No.23/2014 tentang pemerintahan daerah yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. BACA JUGA : Pemangkasan Pohon Terancam Batal! "Sesegera mungkin LKPJ bupati yang sudah kita terima beberapa waktu lalu akan dilakukan pembahasan," ucapnya. Secara normatif lanjutnya, LKPJ tersebut memiliki arti penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui fungsi pengawasan DPRD. BACA JUGA : 4.412 Anak Belum Miliki KIA DPRD harus melakukan pembahasan, sehingga LKPJ tersebut dapat dijadikan dasar evaluasi.DPRD RL Segera Bahas LKPJ Bupati
Senin 18-07-2022,13:00 WIB
Reporter : ARI MUHAMMAD RIDWAN
Editor : SARI APRIYANTI
Kategori :
Terkait
Kamis 02-07-2026,19:09 WIB
Bulog Rejang Lebong Serap Maksimal Gabah Petani
Sabtu 30-05-2026,20:09 WIB
Sentra Kekayaan Intelektual Kini Hadir di Rejang Lebong
Senin 18-05-2026,09:00 WIB
Knalpot Brong Kian Meresahkan, Polres Rejang Lebong Lakukan Penindakan Cepat
Senin 11-05-2026,18:01 WIB
Rejang Lebong Susun Raperbup Pencegahan Perkawinan Anak
Minggu 10-05-2026,19:41 WIB
Laporkan Jika Ada Oknum Jual Nama Bupati Rejang Lebong untuk Pungli
Terpopuler
Terkini
Senin 10-08-2026,17:36 WIB
Tips Mengatasi Mata Bintitan Pada Anak
Senin 10-08-2026,17:32 WIB
Boy Kibble Tren Makan yang Sempat Viral di Tiktok
Senin 10-08-2026,15:00 WIB
Khasiat Bunga Kenop untuk Kesehatan dan Cara Mengonsumsinya
Senin 10-08-2026,14:28 WIB
Menteri ATR/BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP
Senin 10-08-2026,08:00 WIB