REJANG LEBONG ,CURUPEKSPRESS.COM - Sebelumnya Bupati Rejang Lebong telah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKJP) Bupati tahun 2021 lalu.
BACA JUGA : Dewan Minta RSUD Segera Atasi Masalah Air Ketua DPRD RL Mahdi Husein SH mengatakan pihaknya secepatnya akan melakukan pembahasan terkait LJPK tersebut. BACA JUGA : Kepahiang Kekurangan 463 Guru Disampaikannya penyerahan LKPJ tersebut berdasarkan Pasal 71 ayat (2) UU No.23/2014 tentang pemerintahan daerah yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. BACA JUGA : Pemangkasan Pohon Terancam Batal! "Sesegera mungkin LKPJ bupati yang sudah kita terima beberapa waktu lalu akan dilakukan pembahasan," ucapnya. Secara normatif lanjutnya, LKPJ tersebut memiliki arti penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui fungsi pengawasan DPRD. BACA JUGA : 4.412 Anak Belum Miliki KIA DPRD harus melakukan pembahasan, sehingga LKPJ tersebut dapat dijadikan dasar evaluasi.DPRD RL Segera Bahas LKPJ Bupati
Senin 18-07-2022,13:00 WIB
Reporter : ARI MUHAMMAD RIDWAN
Editor : SARI APRIYANTI
Kategori :
Terkait
Kamis 09-04-2026,10:54 WIB
Knalpot Brong Kian Meresahkan, Polres Rejang Lebong Lakukan Penindakan Cepat
Kamis 02-04-2026,13:57 WIB
Polres Kepahiang Luncurkan Ojek Kamtibmas, Strategi Baru Jaga Keamanan Masyarakat
Selasa 31-03-2026,06:49 WIB
Tak Berkutik, Aktivitas Sabung Ayam di Rejang Lebong Dibubarkan Aparat
Kamis 26-03-2026,13:42 WIB
Fokus PJU dan Penertiban Kendaraan Bertonase Besar
Rabu 25-03-2026,18:02 WIB
Perbup Perampingan OPD di Rejang Lebong Segera Rampung
Terpopuler
Terkini
Minggu 12-04-2026,20:12 WIB
Resep Egg Chicken Roll Buat Bekal Anak!
Minggu 12-04-2026,20:10 WIB
Manfaat Tanaman Hias Brekele bagi Lingkungan
Minggu 12-04-2026,16:00 WIB
Buah Matoa Baik untuk Kesehatan Kulit Wajah
Minggu 12-04-2026,10:00 WIB
Ini Sosok Zodiak Cancer Pekan Ini
Minggu 12-04-2026,05:00 WIB