4.412 Anak Belum Miliki KIA

4.412 Anak Belum Miliki KIA

ILUSTRASI/NET--

LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM  - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lebong mencatat ada sebanyak 4.412 anak usia 12-13 tahun belum memiliki kartu identitas anak atau KIA.

BACA JUGA : Viral! Kasus Investasi Bodong di Curup 

Hal ini disampaikan Plt Kadis Dukcapil Lebong, Drs Budi Setiawan melalui Kasi Identitas Penduduk Ramlam Hamidi SSi.

"Sesuai data terbaru 4.412 anak di Lebong itu belum memiliki KIA. Mereka (anak, red) mayoritas yang belum memiliki kartu identitas anak, karena masuk masa transisi usia 17 tahun," kata Ramlan.

BACA JUGA : Rumah Pelaku Arisan Bodong Disegel 

Disebutkannya, untuk jumlah komulatif anak wajib KIA di Kabupaten Lebong sebanyak 29.823 anak, yang sudah memiliki KIA 25.411 anak atau 85,21 persen, sedangkan sisanya 4.412 anak belum memiliki KIA.

BACA JUGA : Admin Terduga Arisan Bodong Diamankan 

Di sisi lain, pihaknya memastikan saat ini Disdukcapil memiliki banyak ketersediaan 7.773 keping stok blangko untuk pembuatan KIA, diharapkan para orang tua dapat mengurus bagi anaknya yang belum memiliki kartu identitas anak yang dimaksud.

BACA JUGA :  Admin Arisan Bodong Belum Jadi TSK 

"Ketersedian blanko KIA masih sangat aman, kami berharap para orang tua dapat mengurus atau membuat bagi anak yang belum memiliki KIA. Apalagi pembuatan KIA masyarakat tidak dikenakan biaya dan diberikan secara gratis," harapnya. 

BACA JUGA :  Korban Minta Itikad Baik BA 

Selain itu, dalam pengurusan KIA anak yang baru lahir, Disdukcapil telah memberikan kemudahan pelayanan adminduk 3 sekaligus yaitu pelayanan penambahan anak di Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran dan KIA dalam satu berkas.

BACA JUGA : Duit Korban Arisan Bodong Terancam Tak Kembali

Kemudahan ini sendiri bertujuan supaya masyarakat Lebong bisa lebih tertib dalam administrasi kependudukan.

"Jadi kalau anak baru lahir otomatis sudah dapat KIA, karena pada saat penambahan anak di KK. Dukcapil memberikan pelayanan 3 dokumen dalam 1 berkas permohonan," lanjutnya.

Ramlan menambahkan, bahwa KIA sudah menjadi salah satu syarat untuk anak mendaftar masuk Sekolah Dasar (SD), bahkan itupun sudah disampaikan melalui sosialisasi kepada masyarakat.

BACA JUGA : Kasus Arisan Bodong Seret Tersangka Baru 

Termasuk juga sudah di koordinasikan kepada Dinas Dikbud Lebong, agar setiap penerimaan siswa baru di tingkat SD mewajibkan anak memiliki KIA.

"Sejauh ini KIA sudah wajib menjadi syarat pendaftar anak yang ingin masuk sekolah dasar. Artinya KIA sangat penting sebagai identitas diri anak," pungkasnya.

 

Sumber: