REJANG LEBONG ,CURUPEKSPRESS.COM - Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rejang Lebong dan dosen Dakwah pada kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup, Mabrursyah SPdI SIPI MHI, menyampaikan bahwa hukum jual beli secara cash dan kredit itu sah-sah saja dan tidak dilarang oleh agama.
BACA JUGA : Puluhan Guru Usulkan Pindah di Tolak Hanya saja dikatakannya transaksi jual beli yang dilakukan harus ada kesepakatan dari kedua bela pihak dan melalui akad yang dianjurkan dalam islam. "Sepanjang kedua bela pihak menyetujui adanya pembelian secara kredit itu tidak masalah. Hanya saja perlu diperhatikan, akad yang digunakan itu sesuai dengan syariat islam," ujarnya. BACA JUGA : 40 Ranmor Nunggak Pajak Dikatakan Mabrur, apabila terjadi transaksi seperti kredit motor yang dilakukan menggunakan pihak ketiga seperti leasing. Berlaku ketentuan pihak bank yang melunasi terlebih dahulu kepada pihak dealer. Maka yang terjadi adalah pembeli membayar cicilan kepada pihak leasing maupun bank, bukan kepada penjual. BACA JUGA : Toilet Gedung Dewan Direhab Dan menyebabkan transaksi yang dilakukan dilarang syara, dan bisa menjerumus ke riba. "Memang dalam islam ada perbedaan pendapat soal pembelian secara kredit ini. Namun menurut saya jika ada transaksi jual beli kredit yang dilakukan, tapi pembayarannya melalui pihak lain, itu hukumnya riba," sampainya. BACA JUGA : 3 Pembobol ATM Terancam 7 Tahun Penjara Karena nya Mabrur mengatakan, agar terhindar dari yang namanya riba. Dirinya menganjurkan pembeli maupun konsumen melakukan transaksi secara cash. "Saya tidak mau menyalahkan orang yang melakukan transaksi secara kredit. Akan tetapi jika memang uangnya ada, kenapa tidak melakukan transaksi secara cash saja," singkatnya.Transaksi Cash Bebas Riba
Jumat 29-07-2022,14:30 WIB
Reporter : NICKO ADE CHRISTYAN
Editor : SARI APRIYANTI
Kategori :
Terkait
Jumat 14-07-2023,14:00 WIB
Sisi Lain dari Sirih Cina: Benarkah Bisa Membuatmu Awet Muda? Berikut Ulasannya!
Jumat 29-07-2022,14:30 WIB
Transaksi Cash Bebas Riba
Terpopuler
Senin 20-01-2025,13:00 WIB
Cara Ampuh Menghilangkan Bekas Stiker di Mobil
Senin 20-01-2025,08:00 WIB
Dampak Negatif dari Fenomena Uang Jagat
Senin 20-01-2025,08:20 WIB
Dispusip Targetkan Peningkatan Literasi dan Minat Baca, Melalui Pojok Baca Digital
Senin 20-01-2025,18:00 WIB
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Berani Mencoba Banyak Hal dalam Hidup
Senin 20-01-2025,12:00 WIB
Israel Bombardir Gaza Jika Gencatan Senjata Tahap Kedua Gagal, Ini Kesepakatannya
Terkini
Selasa 21-01-2025,01:00 WIB
Alasan Utama di Balik Orang yang Takut Menikah Menurut Psikolog
Senin 20-01-2025,23:00 WIB
Link dan Cara Pembuatan Akun untuk Daftar Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1
Senin 20-01-2025,22:00 WIB
Mengenal Aplikasi Red Note, Aplikasi yang Disebut akan Gantikan Tiktok!
Senin 20-01-2025,21:00 WIB
Fasset Hadirkan Inovasi Kripto Syariah untuk Perkuat Industri Digital Indonesia
Senin 20-01-2025,20:00 WIB