Jual Chip di FB, Warga Sidorejo Diciduk Polisi

Rabu 31-08-2022,09:59 WIB
Reporter : HABIBI IFRIANSYAH
Editor : NUNASA

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - RB (26) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah, Senin 29 Agustus 2022 tak berkutik saat diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong.

Ini setelah RB, diduga melakukan tindak pidana perjudian dengan modus jual beli chip dalam aplikasi Higgs Domino Island. 

BACA JUGA:Kecanduan Game Slot, Pria Bertato Curi HP Teman

BACA JUGA:Polisi Amankan 10 Penjudi di Kepahiang, Sabung Ayam Hingga Slot

Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasi Humas, Iptu Bertha Anggreani Ginting dalam press releasenya, Selasa 30 Agustus 2022 mengatakan bahwa AR diamankan, berawal dari adanya promosi jual beli chip di salah satu grup Facebook di forum jual beli chip domino Curup dan sekitarnya.

"Dari informasi itulah, kemudian tim Opsnal melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, penyelidikan mengarah kepada AR salah satu pemilik konter di Kelurahan Sidorejo yang diduga juga melakukan jual beli chip domino. Selanjutnya AR dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim, AKP Sampson Sosa Hutapea SIK selain AR, pihaknya juga mengamankan barang bukti.

BACA JUGA:Lapor Kasus Judi, Polres Siapkan Hadiah

BACA JUGA:Giliran Pejudi Togel Ditangkap, Mengaku Belajar Dari Youtube

Diantaranya 1 unit HP merk Oppo F5 yang digunakan untuk mentransfer chip, 1 unit HP merk Samsung A50 yang digunakan untuk transaksi dengan pembeli dan mempromosikan chip, 6 lembar uang Rp 100 ribu, 8 lembar uang pecahan Rp 50 ribu.

Kemudian 20 lembar uang pecahan Rp 20 ribu, 23 lembar uang pecahan Rp 10 ribu.

"Kemudian 39 lembar uang Rp 5 ribu, 15 lembar uang Rp 2 ribu, 2 lembar uang Rp 1.000, 1 lembar hasil screenshot akun pelaku, 9 lembar bukti chat transaksi jual beli chip dari beberapa pembeli dan 1 lembar hasil screenshot akun milik pelaku di facebook," sampainya.

Mengapa higgs domino island masuk dalam kategori perjudian? sebut Kasat, secara aplikasi higgs domino island ini adalah sebuah permainan.

Namun di dalam permainan ini, ada permainan mempertaruhkan uang dalam bentuk chip yang kemenangannya tidak menentu. Dimana kata Kasat, chip yang didapat ini bisa diuangkan.

 "Makanya, jual beli chip dalam aplikasi ini masuk dalam kategori judi," katanya.

Sementara itu, kata Kasat atas perbuatan tersebut pelaku terancam pasal 303 tentang perjudian.

 "Sebagaimana ancaman 10 tahun penjara," tandasnya. 

Kategori :