REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sebanyak 4 bidang lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong sudah tersertifikasi oleh pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Jumlah tersebut dari 6 bidang laham yang tengah dilakukan proses sertifikasi oleh pihak Pemkab Rejang Lebong. "Dari 6 bidang yang Pemkab RL usulkan untuk di sertifikasi 4 sudah selesai," kata Kepala ATR/BPN Kabupaten RL, Jamaluddin SH melalui Kasubag Tata Usaha, Ridha Noprananda. Dilanjutkannya, untuk 2 bidangnya lagi saat ini masih dalam proses penerbitan surat keterangan (SK) penetapan hak sebelum akhirnya sertifikat 2 bidang itu dikeluarkan. BACA JUGA:Sungai Meluap, Jembatan Putus! BACA JUGA:Larikan Balita 2,5 Tahun Wanita Diduga ODGJ Diamankan Warga Masih dikatakan Ridha, adapun 4 bidang yang sudah tersertifikasi tersebut antara lain bangunan SDN 44 RL di Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi, Puskemas Pembantu (Pustu) Air Lang di Desa IV Suku Menanti Kecamatan Sindang Dataran, Polindes Air Dingin di Desa Air Dingin Kecamatan Sindang Kelingi dan Pustu Belitar Seberang Kecamatan Sindang Kelingi. Sedangkan 2 bidang sisanya yakni SDN 163 RL di Desa Air Nau Kecamatan Sindang Beliti Ulu dan SDN 148 RL di Desa Sinar Gunung Kecamatan Sindang Dataran. "Sekarang Pemkab RL sudah mengambil 4 sertifikat itu," ujarnya. Ridha juga menjelaskan, bahwa 6 bidang lahan Pemkab RL itu merupakan usulan tahun 2021 lalu. Dimana proses pengukuran lahan itu juga dilakukan pihaknya di tahun lalu. "Sebenarnya itu usulan lalu, baru selesai di tahun ini karena waktu itu masih terdapat persyaratan yang belum dilengkapi oleh Pemkab RL sehingga sertifikatnya belum bisa diterbitkan," tukasnya.4 Bidang Lahan Pemda Sudah Tersertifikasi
Jumat 02-09-2022,13:00 WIB
Reporter : ARI MUHAMMAD RIDWAN
Editor : NUNASA
Tags : #sk sertifikat
#sertifikasi lahan
#atr/bpn
#agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional (atr/bpn)
Kategori :
Terkait
Sabtu 08-08-2026,16:00 WIB
Ini Cara Pasang Patok Batas Tanah Menurut BPN
Senin 03-08-2026,18:17 WIB
ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah, Mulai 17 Agustus Ini
Rabu 29-07-2026,16:00 WIB
Mau Urus Pajak Tanah Anda? Ini Perbedaan ATR/BPN, Bapenda dan KPP
Selasa 21-07-2026,16:00 WIB
Apakah Tanah Kamu Aman! Ini Fakta Lengkap soal Tanah Terlantar
Minggu 05-07-2026,13:00 WIB
Ini Prosedur Resmi Pengurusan Tanah Warisan di Kantor Pertanahan
Terpopuler
Terkini
Jumat 21-08-2026,19:15 WIB
Seni Mengubah Wajah Pendidikan Karakter Anak ?
Jumat 21-08-2026,14:00 WIB
Kesulitan Matematika pada Anak Ternyata Bukan Soal Rumus, Ini Temuan Ilmiahnya
Jumat 21-08-2026,12:00 WIB
17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari
Jumat 21-08-2026,10:00 WIB
Butuh Durasi Lebih Lama, Ini Alasan Pria Harus Olahraga Lebih Banyak dari Perempuan
Jumat 21-08-2026,08:00 WIB