REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM- AS (45) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang tak berkutik saat diamankan Polsek Sindang Kelingi.
Ini setelah AS yang belakangan diketahui merupakan Mantan Kades di Kepahiang kedapatan membawa 9,14 gram sabu saat melintas di depan Polsek Sindang Kelingi pada Sabtu 3 September 2022 pukul 11.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna cream Nopol BD 2983 GI. BACA JUGA:Soal Permasalahan Mutasi, Wardoyo Pertanyakan Tindak Lanjut Komisi IV BACA JUGA:KNPI RL Turut Berduka Kapolres Rejang Lebong (RL), AKBP Tonny Kurniawan SIK dalam press releasenya, Senin 5 September 2022 mengatakan penangkapan terhadap AS bermula saat Petugas Polsek Sindang Kelingi mendapat informasi bahwa akan adanya warga yang membawa narkotika jenis sabu dari arah Kecamatan Binduriang. "Dari informasi itulah, kemudian petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, petugas mencurigai adanya warga yang diduga tengah membawa sabu dan petugas langsung menghadang pelaku di depan Mapolsek Sindang Kelingi. Benar saja, pelaku didapati membawa sabu yang diletakkan di kantong jaketnya," ujar Kapolres. Ditambahkan Kasat Narkoba, Iptu Cahya Prasada Tuhuteru STrk MH bahwa untuk berat sabu yang dibawa oleh AS, setelah dilakukan penimbangan jumlahnya 9,14 gram atau nyaris 10 gram. BACA JUGA:BBM Naik, SPBU Dijaga Ketat Polisi BACA JUGA:Innalillahi... Putra Bupati RL Tutup Usia "Jika dikalkulasikan, beratnya ini nyaris 1 kantong. Dengan berat demikian, jika diuangkan jumlahnya mencapai Rp 15 juta," sampainya. Sementara itu, kata Kasat jika penyidikan kasus narkoba tersebut saat ini sudah dilimpahkan penyidikan dari Polsek Sindang Kelingi ke Satnarkoba Polres RL. Dimana dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku jika barang haram tersebut didapatkan dari UJK warga asal Kecamatan Binduriang dan saat ini dalam pengejaran petugas. "Untuk pemeriksaan tes urine, pelaku positif menggunakan narkoba. Sedangkan untuk status daripada tersangka saat ini, masih kami dalami karena pelaku sejauh ini, mengaku jika barang tersebut dipakai sendiri," katanya. BACA JUGA:Buron 1 Tahun, TSK Begal Ambulans Dilumpuhkan Atas perbuatannya itu, karena BB-nya lebih dari 5 gram sebut Kasat pelaku AS dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009. "Dalam pasal tersebut, pelaku sendiri terancam penjara paling singkat minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Atau dengan minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Miliar," tandasnya.Mantan Kades Bawa 1 Kantong Sabu
Selasa 06-09-2022,11:46 WIB
Reporter : HABIBI IFRIANSYAH
Editor : NUNASA
Tags : #terkait kasusu mantan kades bawa 1 kantong sabu
#mantan kades bawa sabu
#mantan kades
#bawa 1 kantong sabu
#as diketauhi mantan kades
#5tak berkutik saat diamankan polsek sindang kelingi
Kategori :
Terkait
Senin 28-04-2025,10:00 WIB
Dana Desa Dikorupsi, Mantan Kades Nikmati Uang Rakyat untuk Kepentingan Pribadi
Jumat 29-09-2023,18:30 WIB
Kasus BUMDes Fiktif, Mantan Kades Cirebon Baru Terancam 20 Tahun Penjara
Selasa 26-09-2023,20:45 WIB
Ini Kasus yang Menjerat Mantan Kades Cirebon Baru, Ternyata Tidak Kembalikan Kerugian Negara
Selasa 26-09-2023,19:07 WIB
Tilep APBDes Mantan Kades Cirebon Baru Rugikan Negara Hingga Rp 173 Juta, Langsung Ditahan Jaksa
Rabu 07-09-2022,12:16 WIB
Pemasok Sabu ke Mantan Kades Diburu
Terpopuler
Jumat 20-02-2026,19:35 WIB
Khasiat Daun Awar - Awar bagi Kesehatan Tubuh
Jumat 20-02-2026,19:37 WIB
Atasi Rambut Kering dengan Cara Alami
Jumat 20-02-2026,19:31 WIB
Sering Cas HP Sampai 100%? Simak Dampaknya bagi Kesehatan Baterai
Jumat 20-02-2026,19:33 WIB
Pria Muslim Boleh Pakai Skincare? Ini Dalil dan Prinsip Syariatnya
Sabtu 21-02-2026,12:10 WIB
Ini Risiko Jika Kamu Tidak Melunasi Denda Tilang Elektronik (ETLE)
Terkini
Sabtu 21-02-2026,14:10 WIB
Begini Cara Menghindari Petir dengan Aman !
Sabtu 21-02-2026,12:10 WIB
Ini Risiko Jika Kamu Tidak Melunasi Denda Tilang Elektronik (ETLE)
Sabtu 21-02-2026,10:00 WIB
Ini Kombinasi Buah yang Tidak Boleh Dimakan Bersamaan
Sabtu 21-02-2026,04:00 WIB
Penyebab Mata Perih dan Sulit Dibuka Pagi Hari
Jumat 20-02-2026,19:37 WIB