REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong melalui tim gabungan Sat Reskrim, Sat Intel dan Satnarkoba Rabu 14 September dini hari berhasil menyita ratusan botol minuman keras (Miras) dari 2 toko di Kabupaten RL.
Ini dilakukan dalam rangka penertiban penyakit masyarakat (Pekat) yang juga menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk diberantas keberadaannya. Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Sampson Sosa Hutapea SIK mengatakan ada 2 toko/warung manisan yang menjadi target operasi. Yakni toko milik HD (45) dan IL (27) yang beralamatkan di Simpang Lebong Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup. BACA JUGA:Sempat Kejar-kejaran, Pelaku Curanmor Tinggalkan Motor BACA JUGA:SMP Kreatif Aisyiyah, Kembangkan Pembelajaran yang Berinovasi "Dari 2 warung manisan ini, total miras berbagai jenis yang berhasil kita amankan jumlahnya 108 botol," ujar Kasat. Kasat merinci, untuk di warung manisan milik HD total miras yang dilakukan penyitaan sebanyak 84 botol. Diantaranya 24 botol merk Bir Prost, 24 botol merk Anggur Merah, 24 botol Malaga dan 12 Bir Bintang. "Sedangkan dari warung manisan milik IL, ada 24 botol Bir Bintang," sampai Kasat. Lanjut Kasat, bahwa kegiatan upaya penertiban penyakit masyarakat akan dilakukan pihaknya secara kontinue. BACA JUGA:Tak Terima Diberi Sanksi, Seorang ASN 'Bongkar' Bobrok Atasan BACA JUGA:4 Penambang Emas Meregang Nyawa, Polisi Lidik Pemilik Tambang Artinya bukan pada kegiatan malam tadi saja, dan tentu ke depan pekat juga akan pihaknya lakukan pemberantasan. "Ini akan kami lakukan secara kontinyu," katanya. Terhadap pemilik apakah bakal ada sanksi? Sebut Kasat, tentu pihaknya bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengkoordinasikan dengan atasan. Termasuk men telaah, apakah ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang larang jual beli miras. "Tentu ini bakal kita lakukan koordinasi terlebih dahulu," tandasnya.Sita Ratusan Botol Miras
Kamis 15-09-2022,13:00 WIB
Reporter : HABIBI IFRIANSYAH
Editor : SARI APRIYANTI
Tags : #penertiban penyakit masyarakat (pekat)
#menyita ratusan botol minuman keras
#kepolisian resor (polres) rejang lebong
#kelurahan jalan baru kecamatan curup
Kategori :
Terkait
Rabu 15-03-2023,09:41 WIB
Ini Cerita Pemecatan Anggota Polres..
Sabtu 25-02-2023,00:00 WIB
Polres Rejang Lebong Olahraga Bersama Forkopimda
Kamis 23-02-2023,00:00 WIB
Peredaran Pil Hexymer Mengkhawatirkan, Sudah 7.000 Butir Disita Polisi
Rabu 14-12-2022,09:48 WIB
Pembunuhan Dilakukan Lebih 1 Orang, Keluarga Berharap Pelaku Segera Tertangkap
Sabtu 10-12-2022,13:00 WIB
Waspada Pencurian Data Pribadi, Modus Mengirimkan File
Terpopuler
Sabtu 30-11-2024,03:00 WIB
Alasan Mengapa Kamu Sulit Menemukan Pasangan Ideal
Sabtu 30-11-2024,01:00 WIB
Cara Menghadapi Orang yang Suka Mencampuri Urusan Pribadi
Jumat 29-11-2024,16:00 WIB
Wow! 5 Inovasi Bisnis Ini Akan Mengubah Dunia di 2025
Jumat 29-11-2024,14:00 WIB
Penyebab Nyeri Sendi yang Perlu Anda Ketahui!
Jumat 29-11-2024,10:15 WIB
Momen HGN, Kemenag Agendakan Lomba Pembuatan Media Pembelajaran
Terkini
Sabtu 30-11-2024,10:00 WIB
Lakukan Percepatan Realisasi Anggaran
Sabtu 30-11-2024,09:45 WIB
Warga Jangan Buang Sampah ke Drainase/Irigasi, Saat Musim Hujan
Sabtu 30-11-2024,09:30 WIB
Kejar Target 72.638 Anak, Dukcapil Jemput Bola Perekaman KIA
Sabtu 30-11-2024,09:15 WIB
Beasiswa SISGP 2025, Kuliah Gratis Sampai Lulus : Pendaftaran Sudah Dibuka
Sabtu 30-11-2024,09:00 WIB