Ingin Dapat BLT BBM? Harus Terdaftar Pada DTKS Kemensos

Jumat 16-09-2022,13:00 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : SARI APRIYANTI

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Di tengah kenaikan harga BBM, sejumlah masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) saat ini tengah tersenyum.

Pasalnya, kenaikan harga BBM itu memberikan dampak bagi sebagian masyarakat untuk bisa memperbaiki perekonomiannya.

Namun juga banyak  dari masyarakat lain yang tidak terdaftar sebagai KPM mempertanyakan bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM subsidi senilai Rp 150 perbulan itu apakah bisa didaftarkan secara mandiri atau tidak?

Menyikapi hal tersebut Plt Dinas Sosial Lebong, Puji Warno SPd, ketika di konfirmasi menyampaikan, jika mengacu pada aturan yang di keluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

BACA JUGA:Apakah BLT BBM Timbulkan Kecemburuan Sosial?

BACA JUGA:Cairr... BLT Subsidi BBM Wilayah Lebong Mulai Disalurkan

Terkait penyaluran bantuan pengalihan subsidi BBM dari pemerintah pusat tersebut dijelaskan bahwa peruntukan bantuan BBM hanya dapat digunakan bagi masyarakat yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"BLT BBM dari pusat itu hanya diterima bagi masyarakat  KPM yang terdaftar dalam DTKS. Namun terkait apakah bisa mendaftarkan secara mandiri untuk mendapatkan bantuan tersebut, Sejauh ini kita belum mendapatkan petunjuk mengenai hal tersebut," ucapnya.

Menurut Puji, penerima BLT BBM yang terdata di DTKS itu juga menjadi syarat utama mereka mendapatkan bantuan, terlebih mereka pun harus sebagai penerima BPNT, PKH, dan PKH non BPNT sebelumnya. 

"Artinya masyarakat yang terdata penerima BPNT, PKH, dan PKH non BPNT sudah otomatis mendapatkan BLT BBM senilai Rp. 150 ribu per bulan," ucapnya.

BACA JUGA:Giliran Pejabat DPMD Dipanggil Penyidik, Dugaan Penyelewengan BLT DD Tabeak Kauk

BACA JUGA:Bendahara Akui Tak Dilibatkan Penyaluran BLT DD Tabeak Kauk

Namun, jika terdapat masyarakat yang merasa layak untuk mendapatkan BLT BBM, Puji menyarakan agar terlebih dahulu mengunjungi laman di aplikasi cek bansos.

Jika nama yang di unggah tersebut belum terdaftar sebagai penerima bantuan, maka masyarakat dapat mengunjungi Dinas Sosial agar mendapatkan petunjuk lebih lanjut.

"Seusai aturan Kemensos menyebutkan jika tidak ada pendaftaran DTKS secara online, artinya ada persyaratan-persyaratan yang harus di lalui bagi calon penerima KPM tersebut," sampainya. 

Kategori :