RAJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rejang Lebong saat ini tengah melakukan sosialisasi terhadap penggunaan sepeda listrik (seli).
Dalam sosialisasi ini pihak Satlantas dengan tegas mengatakan, melarang penggunaan seli di jalan raya. Ini sebagaimana disampaikan Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Lantas, AKP Radian Andy Pratomo SIK. "Kami minta, tidak ada masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya," ujar Kasat. Menurut Kasat, dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. BACA JUGA:Dibalik Pengurusan Sertifikasi TPG, Beredar Isu Ada Permintaan Uang BACA JUGA:Selama Sebulan 4 Warga Digigit Anjing Liar, Total Sudah 42 Warga Jadi Korban Dimana seli dan sejenisnya, ada persyaratan yang harus diikuti. Diantaranya memiliki lampu utama, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya (reflektor) di kiri dan kanan, kemudian ada klakson atau bel dan kecepatan paling tinggi 25 km perjam. "Namun dari pantauan kami saat ini, jika sepeda listrik yang ada kecepatannya bisa mencapai 40 Km perjam. Artinya melebihi dari syarat kecepatan paling tinggi sebagaimana aturan dari Permenhub itu," sampainya. Lanjut Kasat, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi dan ke depan jika masih kedapatan ada yang menggunakan seli di jalan raya akan dilakukan penindakan. BACA JUGA:Tagih Penunggak Pajak, BKD Minta Pendampingan Jaksa Hal ini, sebut Kasat banyak kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang terjadi yang disebabkan oleh seli. Makanya, Kasat juga mengimbau masyarakat khususnya orang tua agar bijak dalam memberikan izin kepada anak-anaknya untuk tidak memperbolehkan menggunakan sepeda listrik di jalan raya. "Jika nanti ada yang kedapatan, menggunakan jalan listrik di jalan raya dan masih melanggar, akan kami tindak tegas. Dimana ini kami lakukan, untuk keselamatan masyarakat sendiri dari kecelakaan lalu lintas," tandasnya.Dilarang Bawa Seli di Jalan Raya
Senin 26-09-2022,13:00 WIB
Reporter : HABIBI IFRIANSYAH
Editor : NUNASA
Tags : #sepeda listrik united
#satuan lalu lintas rl
#satlantas polres rl
#reajnag lebong
#larangan menggunakan seli di jalan raya
#dilarang bawa seli dijalan raya
Kategori :
Terkait
Selasa 11-03-2025,10:00 WIB
Unit Satlantas Polres RL Dikomandoi Kasat Baru
Senin 26-09-2022,13:00 WIB
Dilarang Bawa Seli di Jalan Raya
Terpopuler
Senin 23-03-2026,17:19 WIB
Ini Cara Aman Menikmati Opor dan Rendang Saat Lebaran
Senin 23-03-2026,17:17 WIB
BGN Soroti Pengelolaan Sampah dalam Program MBG 2026
Senin 23-03-2026,08:00 WIB
Daftar Minuman Pagi yang Bisa Bakar Lemak Saat Perut Kosong
Senin 23-03-2026,12:08 WIB
Fakta Pudding Chia untuk Diet !
Senin 23-03-2026,16:20 WIB
Uang THR Anak Adalah Haknya, Ini Cara Orang Tua Mengelolanya dengan Tepat
Terkini
Senin 23-03-2026,18:19 WIB
Viral di Media Sosial, Klaim Herbal Sembuhkan TBC Dibantah Pakar Kesehatan
Senin 23-03-2026,17:19 WIB
Ini Cara Aman Menikmati Opor dan Rendang Saat Lebaran
Senin 23-03-2026,17:17 WIB
BGN Soroti Pengelolaan Sampah dalam Program MBG 2026
Senin 23-03-2026,16:20 WIB
Uang THR Anak Adalah Haknya, Ini Cara Orang Tua Mengelolanya dengan Tepat
Senin 23-03-2026,12:08 WIB