Dibalik Pengurusan Sertifikasi TPG, Beredar Isu Ada Permintaan Uang

Dibalik Pengurusan Sertifikasi TPG, Beredar Isu Ada Permintaan Uang

DOK/CE Kabid Pendidikan Dikbud Lebong, Habibi SPd--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dunia Pendidikan di Kabupaten Lebong, kembali dihebohkan dengan kabar miring yang menyebutkan adanya permintaan sejumlah uang pada setiap guru yang akan mengurus pemberkasan sertifikasi tunjangan profesi guru (TPG).

Bahkan dikabarkan setiap guru yang akan mengajukan pemberkasan sertifikasi TPG, diminta uang sebesar Rp 150 ribu dengan dalih  sebagai syarat administrasi dalam pengurusan tersebut.

Hanya saja isu tersebut langsung dibantah oleh Kabid Pendidikan Dikbud Lebong, Habibi SPd, yang menyebutkan jika itu hanya sekedar isu yang dibangun untuk membuat masyarakat resah.

Akan tetapi kenyataan yang sebenarnya tegas Habibi, dalam pelaksanaannya setiap guru yang mengajukan pemberkasan  sertifikasi TPG, sama sekali tidak dikenakan biaya alias gratis.

BACA JUGA:Untuk Lengkapi Berkas Pendataan PPPK, Diduga Ada Permintaan Uang

BACA JUGA:Isu Permintaan Uang Pada Pendataan THL, Icah: Hanya Biaya Fotocopy

"Perlu saya tegaskan jika  pemberkasan sertifikasi TPG yang kami lakukan,  tidak ada biaya yang diminta," tegasnya.

Disampaikan Habibi, isu yang beredar terkait adanya pungli tersebut diakuinya sudah sangat menghebohkan masyarakat, padahal menurutnya dalam pengurusan TPG itu tidak diberatkan biaya apapun alias gratis.

Karena menurutnya dalam pengurusan ini juga ada beberapa tahapan yang harus di lengkapi oleh masing-masing guru.

"Jadi syarat pengurusannya pemberkasan TPG ini, guru harus mencantumkan profil sekolah, terdaftar Dapodik, serta info GTK meliputi gaji pokok. Jika syarat yang dimaksud telah semua di penuhi maka mekanisme prosesnya dilakukan secara online yang melalui operator sekolah. Setelah itu itu pemberkasan melalui pihak sekolah ke dinas dan selanjutnya hingga ke pusat," ucapnya.

BACA JUGA:BKPSDM Tegaskan, Hanya Pendataan THL, Bukan Untuk Pengangkatan PPPK

BACA JUGA:Siap-Siap Rekrutmen PPPK Segera Dimulai, Kemepan RB Tetapkan 388 Kuota PPPK

Habibi menambahkan, adapun syarat lainnya guru penerima TPG ini, ialah guru pemilik sertifikat pendidik dan dapat memenuhi syarat wajib mengajar 24 jam dalam 1 minggu.

Apabila seluruh syarat terpenuhi maka dari kemendikbud akan mengeluarkan SKTP. Sebagai syarat untuk pengajuan pencairan TPG ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong.

"Untuk pencarian uang sertifikasi ini juga dilakukan per semester, yang mana uangnya akan langsung masuk rekening masing-masing guru. Dan untuk besarannya tergantung golongan, masa kerja dan lainnya yang sudah ditentukan," sampainya.

Masih dikatakan Habibi, untuk saat ini sudah tercatat 25 sekolah meliputi Paud, SD dan SMP yang telah mengurus TPG pada Dikbud Lebong, sementara untuk jumlah guru yang sudah bersertifikat di tahun ini yaitu sebanyak 540 guru dari 119 Sekolah.

BACA JUGA:Dugaan Dana Fiktif BOKB, Jaksa Akui Pernah Lakukan Pemanggilan

BACA JUGA:Ibu Muda Ditemukan Tewas Tergantung, Diduga Nekat Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

"Kalau di data yang sudah mengurus sertifikasi TPG di Lebong itu baru ada 25 sekolah dari 119, sedangkan jumlah guru bersertifikat tahun ini ada 540 guru," sebutnya.

Kendati demikian dengan beredarnya isu adanya pungutan sebesar Rp. 150 ribu per guru dalam pemberkasan sertifikasi TPG di Kabupaten Lebong itu, pihaknya memastikan tidak ada pungutan biaya administrasi apapun.

"Kami pastikan tidak ada pungutan biaya apapun dalam pengurusan berkas TPG ini," singkatnya.

Sumber: