Bandit Bobol Rumah Kosong Dicokok Polisi

Selasa 25-10-2022,13:00 WIB
Reporter : HABIBI IFRIANSYAH
Editor : RICI DWI

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kerap meresahkan karena aksinya melakukan pencurian terhadap rumah kosong di kota Curup.

TS (19) warga Desa Air Merah Kecamatan Curup Tengah yang belakangan diketahui sebagai buruh harian dibekuk Satreskrim Polres Rejang Lebong (RL) pada Jumat 15 oktober sekira pukul 15.00 WIB. 

Diketahui TS diamankan atas ulahnya melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap rumah kosong di wilayah hukum Polres RL sejak tahun 2021.

Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasi Humas, Iptu Bertha Anggreani SH mengatakan pelaku TS diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

BACA JUGA: Disebut Jarang Ngantor Sejak Awal Agustus Camat SBU Bantah Pernyataan Dewan

BACA JUGA: Pemkab Peringati Hari Santri Nasional

"Kronologis penangkapan, bermula saat polisi mendapatkan informasi terhadap pelaku. Dari informasi itulah kemudian, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan  di rumah di Desa Air Merah," ujar Kapolres.

Ditambahkan Kasat Reskrim, AKP Sampson Sosa Hutapea SIK mengatakan bahwa beraksi, pelaku ini terlibat dalam 14 TKP yang TKP nya adalah rumah kosong.

"Kalau pengakuannya ada 14 TKP. Untuk yang melapor korbannya, sejauh ini ada 5 laporan. Mulai dari Kelurahan Tempel Rejo tahun 2021, Desa Air Meles Atas, Kos-kosan BTN Talang Ulu dan TKP terakhir di Desa Suban Ayam," sampai Kasat.

Dalam aksinya, sebut Kasat pelaku tidak sendirian melainkan bersama dengan 2 teman lainnya.

BACA JUGA: Korban Sodomi Trauma Pelaku Ngaku Khilaf

BACA JUGA: TNI Bantu Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Melalui Pembuatan Sumur Bor

Dimana untuk rekan EV sudah lebih dulu diamankan dan telah menjalankan masa hukuman di Lapas Kelas IIA Curup, sedangkan rekan lainnya D saat ini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Awalnya aksinya selalu dilakukan bertiga, karena 1 orang telah tertangkap lebih dulu. Jadi D dan TS kemudian melanjutkan aksi bobol rumah  berdua meskipun rekannya telah tertangkap. Akhirnya, setelah dilakukan pencarian lebih lanjut TS berhasil kami amankan, tinggalnya D yang saat ini masih dalam perburuan polisi," kata Kasat.

"Berdasarkan pasal itu, pelaku TS ini terancam 9 tahun penjara," tandasnya.

Kategori :