REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong (RL) segera memberlakukan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kabupaten RL.
Rencananya, penerapan tilang elektronik akan mulai diberlakukan serentak se Provinsi Bengkulu pada 10 November mendatang. Ini sebagaimana disampaikan Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Lantas, AKP Radian Andy Pratomo SIK. "Dari Informasi terakhir, jika tilang elektronik akan mulai diberlakukan pada 10 November mendatang yang akan dilakukan serentak di Provinsi Bengkulu," ujarnya. Menurut Kasat, sebelum adanya penerapan pihaknya terlebih dahulu mensosialisasikannya. Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan menggunakan ETLE mobile atau kamera yang dapat dibawa ke lapangan. Dimana sosialisasi yang dilakukan ini, bukan hanya saja menyasar pengguna jalan saja. BACA JUGA:Bupati Resmikan Puskesmas Kampung Melayu BACA JUGA:Siap-siap, KPU Segera Rekrut PPK Mirzan: Pendaftaran Dilakukan Online "Bukan pengguna jalan saja, tapi penerapan ETLE mobil ini kami sosialisasi juga kepada kalangan pelajar dengan mendatangi sekolah dan mahasiswa," sampainya. Untuk diketahui, jika penerapan ETLE ini dilakukan atas arahan Kapolri agar pelaksanaan tilang tidak lagi dilakukan secara manual. Melainkan tilang dilakukan secara elektronik guna menghindari terjadinya pungutan liar (Pungli). Kemudian dalam penerapannya, petugas lalu lintas di lapangan mengambil gambar pelanggaran lalu lintas dengan kamera go pro, dashcam maupun kamera HP. Yang nantinya telah disetting data tanggal, waktu, lokasi dan nama petugas yang bertugas saat itu. Tentu mereka yang melakukan pelanggaran akan divalidasi terlebih dahulu, baik jenis pelanggaran maupun identitas kendaraan. BACA JUGA:Siap-siap, KPU Segera Rekrut PPK Mirzan: Pendaftaran Dilakukan Online BACA JUGA:SMK IT Rabbi Radhiyya Terapkan Pembelajaran Berbasis IT Kemudian nanti, petugas akan melakukan surat tilang maksimal 3 hari ke alamat yang bersangkutan. Selanjutnya, ketika pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via online atau ke posko ETLE. Maka petugas, akan menerbitkan e-tilang. Selanjutnya pelanggar lalu lintas, membayar ke rekening BRI.Tilang Elektronik Segera Berlaku
Kamis 03-11-2022,13:22 WIB
Reporter : HABIBI IFRIANSYAH
Editor : SARI APRIYANTI
Tags : #pungutan liar (pungli)
#petugas kepolisian resor (polres) rejang lebong (rl)
#kabupaten rl. kabupaten rl.
#electronic traffic law enforcement (etle)
Kategori :
Terkait
Sabtu 18-03-2023,08:55 WIB
Waspada! Ada Modus Penipuan Baru, Tilang Electronic Lewat WA
Kamis 08-12-2022,13:15 WIB
Gubernur Resmikan Pencanangan Saber Pungli di RL
Kamis 03-11-2022,13:22 WIB
Tilang Elektronik Segera Berlaku
Terpopuler
Jumat 03-01-2025,07:00 WIB
Trik Bikin Baju Cepat Kering Saat Musim Hujan
Jumat 03-01-2025,05:00 WIB
Tips Mencari Teman Curhat yang Bisa Dipercaya
Jumat 03-01-2025,19:00 WIB
8 Kripto Ini Bakal Jadi Primadona di Tahun 2025
Jumat 03-01-2025,18:00 WIB
Cara Aman Memulai Investasi Kripto Tanpa Takut Rugi
Jumat 03-01-2025,10:00 WIB
Sumber Air Bulak Kembali Beroperasi, Direktur : Layanan Air Perlahan Normal
Terkini
Sabtu 04-01-2025,03:00 WIB
El Salvador Tambah Simpanan Bitcoin, Total Capai 6.000 BTC
Sabtu 04-01-2025,01:00 WIB
Ini 6 Ciri Pengguna Narkoba Dilihat dari Kondisi Fisik, Nomor 4 Paling Menakutkan!
Jumat 03-01-2025,23:00 WIB
Inilah 5 Jenis Durian yang Cocok untuk Pejuang Garis Dua
Jumat 03-01-2025,22:22 WIB
Bahaya Narkoba dan Dampaknya Bagi Badan Kita
Jumat 03-01-2025,21:00 WIB